Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Bali Perpanjang PPKM Berbasis Mikro

Denpasar – Bali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diberlakukan dua pekan ke depan, mulai 23 Pebruari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021. Penerapan PPKM berbasis mikro tahap 2 ini diharapkan dapat menekan angka penambahan kasus positif Covid-19 hingga ke level dua digit. Hal itu terungkap pada rapat koordinasi yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali dan Bupati/Walikota yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Ruang Pertemuan Gedung Jayasabha, Minggu (21/2/2021).

Gubernur Wayan Koster menyampaikan, keputusan memperpanjang PPKM berbasis mikro adalah tindak lanjut keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Lebih jauh gubernur dalam paparannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi penekanan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rakor secara virtual beberapa hari sebelumnya. “Kita patut bersyukur karena Bali mendapat perlakuan khusus terkait penanganan dampak Covid-19. Waktu ini, yang dirapatkan khusus daerah Bali,” ujarnya.

Gubernur melanjutkan, Menko Maritim dan Investasi menilai PPKM Berbasis Mikro tahap pertama yang diterapkan di Provinsi Bali belum mencapai hasil sesuai harapan. Hal itu merujuk pada tren kasus pertambahan angka positif Covid-19 yang masih bertengger pada level 3 digit. “Memang ada penurunan, tapi itu kecil dan belum signifikan. Kesembuhan cukup tinggi, tapi itu juga belum sesuai harapan. Yang memprihatinkan adalah angka kematian yang masih stagnan,” tambahnya.

Hal lain yang mendapat sorotan adalah pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Meneruskan arahan dari Menko Maritim dan Investasi, ia mendorong adanya tindakan tegas bagi WNA yang melanggar prokes. “Jangan ada kesan kalau WNA mendapat perlakuan istimewa, sementara kita tegas terhadap warga sendiri. Karena itulah hari ini saya hadirkan Kakanwil Hukum dan HAM,” tandasnya.

Berikutnya yang menjadi perhatian adalah upaya memperketat pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk melalui jalur laut melalui Pelabuhan Gilimanuk yang dinilai longgar. Penekanan lainnya, Bali didorong mengintesifkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Untuk setiap kasus baru, diharapkan dilakukan tindakan tracing kepada 20 hingga 30 orang.

Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini menilai, penekanan ini merupakan wujud perhatian pemerintah pusat yang sangat berharap kasus Covid-19 di daerah Bali segera terkendali sehingga sektor pariwisata segera pulih. “Kalau masih masih tinggi, ekonomi juga akan lama pulih. Tingginya kasus belakangan ini membuat kunjungan wisatawan domestik menurun tajam, akibatnya PAP juga mengambil kebijakan membatasi jam operasional, itu rentenannya akan kemana-mana,” jelasnya.

Ia berharap, hal ini menjadi perhatian serius Bupati/Walikota dan seluruh komponen yang selama ini terlibat dalam upaya pengendalian Covid-19 di daerah Bali. Ia memahami, panjangnya masa pandemi telah menguras telah menguras banyak energi. “Saya paham, petugas kita sudah capek, lelah dan jenuh. Masyarakat juga begitu. Tapi kita tetap harus tetap memberi perhatian serius,” ajaknya.

Gubernur melanjutkan, sama seperti sebelumnya, pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro tahap 2 dilaksanakan dengan mengefektifkan Posko Gotong Royong di tingkat desa. Oleh sebab itu, ia minta OPD terkait memberi perhatian pada percepatan pencairan dana desa dan bantuan desa adat khususnya bagi wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah. Dengan demikian, posko yang ada dapat melaksanakan kegiatan intensif dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu, sesuai arahan pusat, gubernur minta pihak Bulog dapat menyalurkan bantuan berupa beras dan kebutuhan pokok lainnya ke wilayah yang sedang menerapkan PPKM ketat sehingga membatasi aktivitas warganya.

Penerapan PPKM Bebasis Mikro dalam dua pekan ke depan kurang lebih sama dengan sebelumnya. Pada perkantoran diterapkan pola 50 persen Work From Office (WFO) dan 50 persen Work From Home (WFH), sekolah masih menerapkan sistem daring, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WITA. Untuk restoran dan rumah makan, aktivitas makan di tempat juga dibatasi hingga pukul 21.00 WITA dengan jumlah pengunjung 50 persen.

“Tapi kalau pesanan yang dibawa pulang, jamnya tidak dibatasi. Demikian halnya dagang nasi jinggo, asalkan tak makan di tempat, jamnya juga tidak kita batasi,” ungkapya.

Sementara untuk kegiatan adat, agama, sosial dan budaya diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Bila perlu, pemerintah akan memfasilitasi rapid test antigen pada pelaksanaan kegiatan adat, agama, sosial dan budaya agar lebih aman. Bupati dan Walikota diharapkan segera membuat surat edaran (SE) baru menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri yang sudah ada dan SE Gubernur yang akan segera dikeluarkan.

Penerapan PPKM Berbasis Mikro tahap 2 ini mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Dukungan itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Polisi Drs. I Putu Jayandanu Putra dan Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Saggaf, S.H yang hadir pada rakor tersebut.

Kapolda Bali menyampaikan, jajarannya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro tahap 1. Ia menilai, PPKM Mikro tahap 1 belum membuahkan hasil sesuai harapan karena masih terjadi trend peningkatan kasus di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah.

Ia berharap, PPKM Mikro tahap 2 bisa dilaksanakan secara lebih optimal hingga dapat mengendalikan penyebaran Covid-19. Dukungan senada disampaikan Damrem Husein Saggaf yang mengatakan akan melakukan langkah konkret dalam mendukung pemerintah daerah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.

Sebagai penutup pertemuan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) Dewa Made Indra berharap Bupati dan Walikota segera menindaklanjuti keputusan perpanjangan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro denga menerbitkan baru menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri yang telah ada dan SE Gubernur yang secepatnya akan dikeluarkan. Ia mengajak seluruh komponen tetap menjaga konsistensi dan ketegasan agar kasus Covid-19 di Daerah Bali dapat ditekan hingga angka terendah.

Skip to content