Gubernur Bali Wayan Koster Tinjau Pelayanan Pajak di PPRD Kota Denpasar dan Kabupaten Badung


Masyarakat Antusias Sambut Kebijakan Gubernur Wayan Koster, Karena Dinilai Meringankan Beban Ekonomi Warga

Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made
Santha pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) tanggal 1 Juli 2022 yang didampingi secara langsung oleh Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, A.A Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut
Yasa Suarsana.

Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini memastikan kinerja : 1) Inovasi Virtual Account Samsat (VAST) yang sudah melayani masyarakat sebanyak 50 transaksi sejak Pukul 08.00 –
11.00 WITA; 2) Penyerahan STNK; 3) Loket Pembayaran; 4) Ruang Pajak Progresif; 5) Ruang Leges dan Fiskal; hingga memastikan 6) Kualitas Motor Samsat Kerthi yang mampu melayani wajib pajak
sampai ke rumah – rumah.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam kunjungannya menyampaikan bahwa kegiatannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini dilaksanakan dalam rangka untuk
memantau pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta
pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan
Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan – kebijakan strategis ini, kata Wayan Koster telah diterbitkan dalam rangka membantu masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak,
apa lagi sekarang Kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. “Mengenai adanya permintaan masyarakat untuk memohon supaya kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan BBNKB di Pulau Bali ini untuk dilanjutkan, maka
hal ini tentu akan Kami pertimbangkan dan sedang Kami bahas,” ujar
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, A.A Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana dalam kesempatannya
melaporkan sampai tanggal 1 Juli 2022 bahwa : 1) Realisasi PKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya sudah 54.58 persen; 2) Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya sudah
43.48 persen; 3) Realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya sudah 55.56 persen; dan 4) Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya sudah 51.19 persen.

Kunjungan kerja Gubernur Bali jebolan ITB ini ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali adalah yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan lawatan
dinasnya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 28 Juni 2022.

Mengakhiri peninjauannya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni
Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sementara masyarakat yang menyapa kedatangan Gubernur Bali, Wayan Koster di Kantor UPTD PPRD Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, seperti Wayan Sujana asal Banjar Kelod Renon menyampaikan
rasa bahagianya, karena kebijakan pemutihan denda yang diberlakukan oleh Gubernur, Bapak Wayan Koster sangat membantu, karena Saya masih menunggak pembayaran pajak sebelumnya. “Suksema Bapak Wayan Koster antuk kebijakannya, niki tiang tahun lalu durung nyamsat, mangkin nyamsat ten keni denda (Terimakasih Bapak Wayan Koster atas kebijakannya, tahun lalu Saya masih menunggak pajak,
sekarang bayar tidak dipungut denda, red),” ujar Wayan Sujana.

Sedangkan Wayan Artika asal Kabupaten Tabanan juga menyatakan sangat antusias menyambut kebijakan yang meringankan masyarakat pasca pandemi Covid-19 ini. “Matur Suksema kepada Bapak Gubernur Koster, Saya bisa bayar tunggakan tanpa bayar denda dan pelayanannya juga sangat bagus,” pungkasnya.

Skip to content