Wagub Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Bali tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Penyampaian LKPJ Gubernur Bali tahun 2022

Denpasar – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan pendapat Gubernur Bali tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali tahun 2022. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 7 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali pada Senin (27/3) pagi.

Wagub Bali dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi kalangan DPRD Bali yang menaruh perhatian pada Raperda tersebut. “Langkah ini menunjukkan DPRD Bali melaksanakan salah satu fungsinya di Pemerintahan Daerah dalam fungsi legislasi,” katanya.

Menurutnya, masih ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten/Kota dan beberapa aturan yang kewenangannya berada di Provinsi sehingga perubahan perda ini sangat penting. Apalagi dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana maka Ranperda Provinsi Bali tersebut adalah hal yang tepat dan bijak.

Menurut Wagub yang akrab disapa Cok Ace, Gubernur Wayan Koster juga sepakat dengan beberapa argumentasi yang disampaikan tentang perda ini. Yakni Ketertiban umum di masyarakat dimaksud antara lain mengacu pada UU No 3 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat huruf e, dimana ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah bagian dari pelayanan masyarakat. Lalu, bahwa Bali masih dalam posisinya sebagai kawasan wisata dunia serta sebagian besar masyarakat menggantungkan diri dari sektor pariwisata dan ketertiban menjadi yang utama.

“Saya berharap hal ini mampu diampu dan dikawal sekaligus oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, sesuai ketentuan pasal 255 ayat 1, UU no 3 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bisa terlaksana optimal. Menciptakan situasi yang tertib, aman dan nyaman dan menciptakan iklim investasi yang kondusif yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula pada peningkatan pendapatan asli daerah,” tukasnya.

Guru Besar ISI Denpasar ini melanjutkan bahwa masukan yang diberikan pada penyempurnaan substansi Raperda dimaksud adalah antara lain aspek legal drafting pada usulan Raperda yang mengacu pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. Lalu substansi/materi muatan mengenai Tenteram dan Tertib Arak Bali, agar ditambahkan dalam pasal yang mengatur mengenai: Arak/brem. “Untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ‘hanya untuk keperluan upacara keagamaan’ yang dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter,” jelasnya lagi.

Dijabarkannya pula, pemberian label sebagaimana dimaksud dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli arak/brem paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. Pembelian arak/berem sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Arak/brem untuk upacara keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan label warna merah bertuliskan ‘hanya untuk keperluan upacara keagamaan’.

Sedangkan Perajin atau Koperasi yang melaksanakan pengangkutan Bahan Baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama Perajin, jenis dan jumlah Bahan Baku yang diangkut.

Untuk pola Distribusi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dilakukan oleh Produsen kepada Distributor. Distributor sebagaimana dimaksud mendistribusikan Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali kepada Sub Distributor. Sub Distributor mendistribusikan Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali kepada Penjual Langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Wagub Cok Ace.

Sedangkan Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagaimana dimaksud dilarang dijual pada: gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali juga dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.

“Perlu dicermati kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dengan sanksi yang dikenakan,” tandasnya.

Sedangkan untuk Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, Wagub Cok Ace menyampaikan semuanya patut bersyukur, atas kerja keras, kerjasama dan dukungan semua pihak, perekonomian Bali pada tahun 2022 sudah mulai pulih dari dampak Pandemi Covid-19. “Pulihnya pariwisata Bali berdampak langsung pada pemulihan perekonomian Bali, secara bertahap bangkit kembali,” ujarnya

Ia menjabarkan, hal ini ditandai dengan data dinamika perekonomian Bali dalam masa Pandemi COVID-19 oleh Badan Pusat Statistik: pada tahun 2020, mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) dengan rata-rata sebesar -9,31% dan pada tahun 2021 masih mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) dengan rata-rata sebesar -2,47%. Sedangkan pada tahun 2022 ini, perekonomian Bali sudah tumbuh positif sebesar 4,84%.

Momentum tersebut menurutnya yang sangat penting bagi pemulihan ekonomi Bali, dan pertama kali dilaksanakan di Bali adalah Pertemuan Puncak Presidensi G-20 tanggal 15-16 November 2022. Pertemuan Puncak Presidensi G-20 dihadiri langsung oleh 17 Kepala Negara G-20, 3 Menteri Luar Negeri Wakil Kepala Negara G-20, 9 Kepala Negara Undangan, serta 14 Pemimpin Organisasi/Lembaga Internasional. “Sebagai Gubernur, oleh Pemerintah Pusat Saya diajak terlibat aktif menyiapkan infrastruktur dan sarana-prasarana untuk mendukung kelancaran Presidensi G-20 dengan anggaran lebih dari Rp 800 Miliar sepenuhnya bersumber dari APBN,” kata Wagub Cok Ace, menyampaikan penjelasan Gubernur Bali. “Nama Bali semakin harum dan menggema, menjadi pusat perhatian dunia. Bali meneguhkan diri sebagai Bali Padma Bhuwana Bali Pusat Peradaban Dunia,” imbuhnya lagi.

Sejalan dengan itu, penglingsir Puri Ubud ini mengatakan semua capaian indikator makro pembangunan lainnya, juga mengalami peningkatan atau kemajuan pada tahun 2022. Persentase penduduk miskin di Bali, data BPS September 2022, sebesar 4,53%, menurun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 4,72%. Angka ini merupakan yang terendah di antara provinsi lainnya di tanah air. Jika dibandingkan dengan angka nasional, jumlah penduduk miskin di Bali relatif jauh lebih rendah. Secara nasional persentase penduduk miskin sebesar 9,57%.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2022 tercatat sebesar 4,80%, menurun dibandingkan 2021 yang tercatat sebesar 5,37%. Ditambah lagi indeks Gini Provinsi Bali Tahun 2022 sebesar 0,363, menurun atau lebih baik dibandingkan Tahun 2021 sebesar 0,378, yang masih termasuk kategori ketimpangan sedang. Indikator Makro terakhir adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali pada tahun 2022 mencapai 76,44, meningkat setiap tahun. Jauh diatas rata-rata nasional yang sebesar 72,91.

Sementara itu, untuk Pelaksanaan program-program pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, secara garis besar realisasinya (unaudited) sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp5.596.479.850.692,00 (Lima triliun, lima ratus sembilan puluh enam milyar, empat ratus tujuh puluh sembilan juta, delapan ratus lima puluh ribu, enam ratus sembilan puluh dua rupiah), terealisasi sebesar Rp 5.905.037.523.797,34 (Lima triliun, sembilan ratus lima milyar, tiga puluh tujuh juta, lima ratus dua puluh tiga ribu, tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah, tiga puluh empat per seratus rupiah) atau 105,51%.
  2. Anggaran Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp7.541.821.522.461,00 (Tujuh triliun, lima ratus empat puluh satu milyar, delapan ratus dua puluh satu juta, lima ratus dua puluh dua ribu, empat ratus enam puluh satu rupiah), terealisasi sebesar Rp6.749.127.037.109,59 (Enam triliun, tujuh ratus empat puluh sembilan milyar, seratus dua puluh tujuh juta, tiga puluh tujuh ribu, seratus sembilan rupiah, lima puluh sembilan per seratus rupiah) atau 89,49%.
  3. Pembiayaan Daerah setelah Perubahan direncanakan sebesar Rp1.945.341.671.769,00, (Satu triliun, sembilan ratus empat puluh lima milyar, tiga ratus empat puluh satu juta, enam ratus tujuh puluh satu ribu, tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) realisasinya sebesar Rp1.193.798.304.068,62 (Satu triliun, seratus sembilan puluh tiga milyar, tujuh ratus sembilan puluh delapan juta, tiga ratus empat ribu, enam puluh delapan rupiah, enam puluh dua per seratus rupiah) atau 61,37%.
  4. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan terdapat SiLPA sebesar Rp349.708.790.756,37 (Tiga ratus empat puluh sembilan milyar, tujuh ratus delapan juta, tujuh ratus sembilan puluh ribu, tujuh ratus lima puluh enam rupiah, tiga puluh tujuh per seratus rupiah). SiLPA tersebut sepenuhnya adalah SiLPA Terikat, diantaranya Rp 215 Miliar anggaran dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum terealisasi, dan Kas BLUD sebesar Rp 57 miliar.

Wagub Cok Ace juga menggambarkan pencapaian pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana Strategis yang fundamental dan monumental, serta Ngider Bhuwana. Semua pembangunan ini menggunakan dana bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali dan APBN. Angayubagia, meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana tersebut tetap berjalan sesuai rencana. Sampai akhir tahun 2022, Astungkara berbagai infrastruktur monumental sedang dan telah diselesaikan, antara lain:

  1. Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih secara terintegrasi, yang meliputi: Pembangunan gedung parkir di area Manik Mas, penataan kios pedagang, UMKM, dan fasilitas umum di area Bencingah, serta penataan Margi Agung sepanjang 700 meter. Total anggaran yang diperlukan untuk pembangunan semua fasilitas sebesar total Rp 911 Miliar bersumber dari APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 428 Miliar dan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp 483 Miliar. Pembangunan dimulai pada hari Rabu (Buda Umanis, Dukut), tanggal 18 Agustus 2021, dan telah diresmikan oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo pada hari Senin (Soma Pon, Matal), tanggal 13 Maret 2023.
  2. Pembangunan jalan shortcut Singaraja-Mengwi. Pembangunan sampai Desember 2022 sudah selesai pada titik 3-8 dan telah diresmikan oleh Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo pada hari Kamis, 2 Februari 2023. Selanjutnya akan dilanjutkan di titik 9-10, dan pada tahun 2024-2025 pada titik 11-12. Total anggaran yang diperlukan sekitar Rp 1,6 Triliun, untuk pembebasan lahan sekitar Rp500 Miliar bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, dan Rp 1,1 Triliun bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI.
  3. Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. Kawasan Pusat Kebudayaan Bali merupakan wahana untuk penguatan dan pemajuan Kebudayaan Bali, sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020. Maha karya ini akan menjadi warisan sepanjang zaman nan abadi, sebagai suatu penanda Bali Era Baru. Saat ini terus berlangsung pembebasan lahan dan pematangan lahan dengan anggaran Rp 1,5 Triliun selesai Juni 2023. Dilanjutkan pembangunan fisik pada zona inti dengan anggaran sekitar Rp 1 Triliun, direncanakan mulai tahun 2023.
  4. Pembangunan 3 Pelabuhan sekaligus: Pelabuhan Sanur di Denpasar, Pelabuhan Sampalan di Nusa Penida, dan Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Ceningan, dengan total anggaran Rp563 Milyar sepenuhnya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI. Pembangunan sudah selesai pada Bulan Oktober 2022 dan telah diresmikan oleh Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo, pada tanggal 9 November 2022.
  5. Pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Kabupaten Buleleng, dengan anggaran sekitar Rp 450 Miliar, sepenuhnya bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, sedang berlangsung dan direncanakan selesai Agustus 2023.
  6. Pembangunan Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng, dengan anggaran Rp 794 Milyar, dan pembangunan Bendungan Sidan di wilayah Kabupaten Badung-Bangli-Gianyar, dengan anggaran Rp 1,8 Triliun, sehingga total menjadi Rp2,594 Triliun sepenuhnya bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI. Bendungan Tamblang sudah selesai dibangun tahun 2022 dan diresmikan oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo pada Kamis, 2 Februari 2023.
  7. Pembangunan Tol Jagat Kerthi Bali sepanjang 96 km, menghubungkan Gilimanuk-Mengwi yang sedang berlangsung, dengan anggaran sekitar Rp 24 Triliun yang bersumber dari investasi.
  8. Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub Ultimate di dalam kawasan Pelabuhan Benoa telah dilakukan Penataan Zona Pariwisata. Pembangunan memerlukan anggaran sebesar Rp. 6,1 Triliun, bersumber dari PT. Pelindo III. Pembangunan dilaksanakan mulai tahun 2021 dan selesai tahun 2023.

“Secara umum, keseluruhan capaian bidang prioritas dan bidang pendukung di atas merupakan kebijakan dan program baru yang berdampak luas pada perubahan tatanan kehidupan masyarakat Bali, menjadi sumber penghidupan baru masyarakat Bali, bersifat produktif yang secara langsung meningkatkan kapasitas dan nilai tambah ekonomi lokal Bali, serta meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali Niskala-Sakala,” imbuhnya lagi.

Pemerintah Provinsi Bali juga melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Kementerian/lembaga pemerintah pada tahun 2022 yang memberikan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan perangkat daerah yang melaksanakan Tugas Pembantuan adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.

Adapun capaian pelaksanaan kinerja program pembangunan yang dibiayai dari Tugas Pembantuan pada Tahun Anggaran 2022, adalah :

  1. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melaksanakan 5 (lima) program dalam 26 (dua puluh enam) kegiatan dengan alokasi anggaran Rp67.732.697.000,00 (Enam puluh tujuh milyar, tujuh ratus tiga puluh dua juta, enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), realisasi fisik 100,00 persen, dan realisasi keuangan 94,16 persen.
  2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melaksanakan 2 (dua) program dalam 4 (empat) kegiatan, dengan alokasi anggaran Rp10.922.534.000,00 (Sepuluh Milyar, Sembilan ratus dua puluh dua juta, lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), realisasi fisik 100 persen, dan realisasi keuangan 99,24 persen.

Sementara itu dalam sidang yang sama juga disampaikan pandangan umum fraksi pada Raperda Provinsi Bali terhadap perubahan Perda no 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Keempat fraksi di DPRD Bali secara umum mendukung usulan tersebut karena berkesesuaian dengan nomenklatur terbaru dan kebutuhan terkini di tengah masyarakat. Pandangan fraksi masing-masing disampaikan Ketut Tama Tenaya dari Fraksi PDI-P, I Made Suardana dari Fraksi Golkar, Utami Dwi Suryadi dari Fraksi Demokrat, Kadek Dharma Susila dari Fraksi Gerindra serta Grace Anastasia dari fraksi gabungan Nasdem- Hanura-PSI.

Skip to content