Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Dapat Dukungan Dari Tim Due Dilligence Program Compact-2 MCC Amerika Serikat


MCC Dukung Kebijakan Prioritas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Program Transportasi Hijau

Pembangunan Daerah Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan
Koster dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang
mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali
beserta isinya mendapatkan dukungan dari Tim Due Dilligence Program
Compact-2 Millenium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat
pada, Senin (Soma Kliwon, Landep) 4 April 2022.

Dukungan itu disampaikan langsung, saat orang nomor satu di Pemprov
Bali ini menerima Tim Due Dilligence Program Compact-2 Millenium
Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat yang dipimpin oleh
Martha L. Bowen di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali merupakan inspirasi dari
Leluhur/Tetua Bali yang memberikan wejangan cara hidup Krama Bali
menyatu dengan Alamnya, yaitu perlunya menjaga kelestarian
lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan. “Manusia
adalah alam itu sendiri, Manusia harus sejalan atau seirama dengan
alam, Hidup yang menghidupi, Urip yang menguripi, Hidup harus
menghormati alam, Alam ibarat orangtua. Oleh karena itu hidup harus
mengasihi alam,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini
yang disambut tepuk tangan.

Tata cara kehidupan yang mengait dan menyatu dengan alam secara
Niskala dan Sakala, kata Gubernur Koster bersumber dari nilai-nilai
kearifan lokal Sad Kerthi yaitu enam sumber
kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan yang terdiri dari: 1) Atma Kerthi
(Penyucian dan Pemuliaan Jiwa); 2) Segara Kerthi (Penyucian dan
Pemuliaan Pantai dan Laut); 3) Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan
Sumber Air); 4) Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-
tumbuhan); 5) Jnana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia); 6)
Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).

Dalam menjaga alam Bali, Gubernur Bali jebolan ITB ini telah
mengeluarkan kebijakan dan regulasi yaitu : 1) Peraturan Gubernur Bali
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3)
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi
Bersih; 4) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050; 5)
Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 6) Peraturan Gubernur
Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis
Sumber; 7) Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Sementara Martha L. Bowen dari Millennium Challenge Corporation
dalam laporannya menyampaikan bahwa MCC adalah lembaga bantuan
luar negeri Amerika Serikat untuk membantu perjuangan melawan
kemiskinan global. Dalam kegiatannya, MCC membangun kemitraan
dengan negara-negara yang berkomitmen pada tata pemerintahan yang
baik, kebebasan ekonomi, dan investasi pada masyarakatnya. MCC pula
memberikan hibah skala besar kepada negara-negara yang berkinerja
baik, untuk mendanai berbagai program guna tercapainya pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.

Karena itulah, proyek percontohan MCC akan mendukung kebijakan
prioritas Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam
Program Transportasi Hijau seperti: 1) Konversi Kendaraan Listrik
Berbasis Baterai (KLBB); 2) Integrated Traffic/Transportation
Management Center (ITMC); 3) Logistic Hub. Model Perencanaan,
Penyiapan, dan Pelaksanaan serta Pembiayaan Proyek Infrastruktur
yang Inovatif; dan 4) Memberikan solusi terhadap masalah polusi
kendaraan berbasis-fosil dari kegiatan pariwisata dengan menggunakan
kendaraan listrik.

Skip to content