Tingkatkan Kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, (SP4N)-LAPOR! menyelenggarakan Pelatihan Teknis untuk Middle Management

BADUNG – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PengelolaanPengaduan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI bersama Lembaga Mitra Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) dan the Korea International Coorperation Agency (KOICA) yang mana dalam hal ini bekerja sama dalam peningkatan kapasitas sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-LAPOR! menyelenggarakan Pelatihan Teknis untuk Middle Management SP4N-LAPOR!.

Pelatihan Pelatihan Teknis untuk Middle Management SP4N-LAPOR! ini dilaksanakan setelah diadakan Pelatihan Teknis bagi Admin SP4N-LAPOR! yang dilaksanakan di Nusa Dua Bali, dan Pelatihan Teknis Policy Maker untuk masing-masing wilayah percontohan yang dilaksanakan di Yogyakarta pada Bulan Juni 2022.

Acara diawali oleh pemberian sambutan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB, Diah Natalisa. Diah Natalisa menyampaikan bahwa peran Middle Management menjadi penting karena dapat mempengaruhi pengelolaan pengaduan dengan beberapa langkah.

“Salah satu peran penting Middle Management yakni melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari satu unit ke unit lain sehingga pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang menangani permasalahan” ujar Diah Natalisa.

Acara Middle Management diselenggarakan selama tiga hari yakni mulai tanggal 8 Agustus hingga 10 Agustus 2022. Acara tersebut diselenggarakan selama tiga hari yaitu 8-10 Agustus 2022, dan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama (8-9 Agustus 2022) di hadiri oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Bali, Provinsi DI Yogyakarta, dan Provinsi Sumatra Barat.  Dari Provinsi Bali di hadiri oleh Inspektorat Provinsi Bali, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan di damping oleh Local Cordinator untuk Provinsi Bali. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, Assistant Resident Representative/Team Leader for Democratic Governance and Poverty Reduction – UNDP Siprianus Bate Soro, National Project Manager for SP4N-LAPOR! Project Fatahillah, serta jajaran terkait. 

Sementara sesi kedua (9-10 Agustus 2022) dihadiri oleh peserta dari Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, Assistant Resident Representative/Team Leader for Democratic Governance and Poverty Reduction – UNDP Siprianus Bate Soro, National Project Manager for SP4N-LAPOR! Project Fatahillah, serta jajaran terkait.  

Pada sesi pertama (8-9 Agustus 2022) membahas mengenai SP4N-LAPOR! memiliki prinsip dan tujuan. Prinsip dari SP4N-LAPOR! yakni dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. 

Sedangkan tujuan dari SP4N-LAPOR! yakni ada tiga. Yang pertama, penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat dan tuntas. Yang kedua, penyelenggara memberikan akses masyarakat untuk berpartisipasi. Dan yang ketiga, meningkatkan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan SP4N-LAPOR!, Jika dikutip berdasarkan peta jalan SP4N-LAPOR! Tahun 2020-2024 terdapat 3 isu yakni pemanfaatan data belum optimal, tindak lanjut normatif, dan keterbatasan SDM. Dengan demikian perlunya peningkatan kualitas dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik khususnya dari sisi sumber daya manusia. 

Dalam Pelatihan Pengelolaan Pengaduan pada Level Middle Management salah satu peran penting  adalah  melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari satu unit ke unit lainnya. Melaksanakan pemantauan dan memastikan tindak lanjut penyelesaian pengaduan sehingga pengaduan yang disampaikan masyarakat ditindaklajuti oleh pihak yang berwenang. Memastikan tersedianya sumber daya yang diperlukan, didalamnya bukan hanya menghitung pemenuhan jumlah pegawai tetapi juga ketersediaan dari sisi kompetensi pegawai dan pemanfaatan data pengaduan dari masyarakat sebagai dasar evaluasi.

Pada sesi ketiga yaitu pada tanggal 09 Agustus 2022 diisi dengan kegiatan pemberian materi terkait Mengoperasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik, dengan pembicara dari KemenPANRB dan UICSGAR yang membahas Sistem Pengelolaan pelayanan Publik Terintegrasi, Proses Bisnis Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR!, Penguatan Sumber Daya Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Rangkuman. 

Pemberian materi pada sesi ini bertujuan untuk mengenali sistem pengelolaan pengaduan yang ada di negara-negara dan praktik-praktik baik yang dilakukan, serta memiliki gagasan untuk adaptasi dan penyesuaian praktik penanganan pengaduan dari negara dengan praktik terbaik pada konteks Indonesia. SP4N – LAPOR!: Pengaduan Pelayanan Publik di Indonesia merupakan layanan aspirasi pengaduan masyarakat Indonesia yang tersedia dalam berbagai kanal pengaduan seperti website, media sosial, layanan SMS, dan aplikasi. SP4N – LAPOR ini juga merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara.

Lalu dilanjutkan dengan sesi keempat yang juga merupakan sesi terakhir dari kegiatan ini yaitu pemberian materi terkait Koordinasi, Pengawasan, Monev, Pelaporan Dan Pemanfaatan Data, yang membahas Koordinasi Antar Instansi dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Koordinasi antar Unsur Manajemen Pengaduan Nasional (Hub dan Manajemen Nasional, Monitoring (Monitoring) dan Evaluasi Proses dan Dampaknya terhadap Koordinasi Nasional Antar Lembaga dan Antar Lembaga, Pemanfaatan Data di Tingkat Intra-Lembaga dan Antar Lembaga. 

Tujuan dari pemberian materi pada sesi terakhir ini yaitu untuk koordinasi antar lembaga pada sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia, supervisi antar lembaga pada sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia, Monitoring dan Evaluasi pada sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia, Pemanfaatan data pada sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia. 

Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi rangkuman dan diskusi antar instansi. Pada akhir acara kegiatan ini ditutup langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, sehingga acara ini resmi ditutup.

Skip to content