Terima Masukan Gubernur Bali, Kemenkeu Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi


Sinergitas dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut.
Dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementrian
Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia
usaha (UMKM & Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang
diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK
Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 .
Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan
kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan
ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program
penjaminan UMKM dan Korpoerasi pada tahun 2022. Dalam kedua kebijakan tersebut
telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur
Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk
memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua
PMK dimaksud diantaranya :

  1. Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan
    Perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.
  2. Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme Penjaminan
    (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum
    bagi pihak penjamin
  3. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No.
    71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM
    menjadi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk Pinjaman produktif
    yang meliputi Pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.
  4. Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah
    kriteria Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Milyar dan omzet tahunan > Rp. 50 Milyar
    menjadi Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Milyar atau omzet tahunan > Rp. 50 Milyar.
    Disamping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.
    Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 Triliun dengan jumlah
    debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target
    penjaminan kredit Korporasi adalah sebesar Rp. 15 Triliun dengan jumlah debitur 20
    yang disalurkan melalui 18 bank peserta.
    Dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik
    bagi bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya
    peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat
    memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum
    pemulihan ekonomi Bali ditengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali. Hal ini juga
    sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara
    dengan telah terdapat 14 Perusahaan Penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah
    Rai. Lebih jauh, multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan
    dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan
    berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat
    kesejahteraan masyarakat Bali.
    Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui
    kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun
    memberikan jaminan social kepada yang memerlukannya. Disamping itu, upaya
    penanganan Covid-19 yang saat ini relative terkendali akan terus dilakukan, dan
    diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi
    kebangkitan ekonomi Bali.
Skip to content