SURAT EDARAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG HIMBAUAN UNTUK MELAKSANAKAN SERUAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TAHUN 2021

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

Yth. Penyelenggara Telekomunikasi yang Menyediakan Layanan Akses Internet dan IPTV di Tempat

SURAT EDARAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG HIMBAUAN UNTUK MELAKSANAKAN SERUAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TAHUN 2021

Mempertimbangkan surat Pemerintah Provinsi Bali Sekretariat Daerah nomor 003/2728/1KP/D.KOMINFOS tanggal 25 Februari 2021 perihal pemberhentian Data Selular pada saat Nyepi Tahun Saka 1943 dan surat seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan provinsi Bali Tahun 2021 tentang pelaksanaan rangkaian hari raya suci Nyepi tahun Caka 1943 tanggal 10 Februari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati seruan dimaksud. Dengan ini menghimbau: 1. Agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan IPTV di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA sampai dengan 15 Maret 2021 pukul 06.00 W ITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan data seluler untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung. 2. Agar masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi melakukan langkahlangkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Jakarta, 8 Maret 2021 a.n. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN Tembusan: 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; 3. Gubernur Provinsi Bali.

Skip to content