RELEASE SURAT EDARAN NOMOR 18 TAHUN 2021TENTANGPEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI PROVINSI BALI

Dasar :

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Memperhatikan :

1. Penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru COVID-19; dan

2. Pentingnya  bagi  semua  pihak  untuk  terus  menjaga  kesehatan,  kenyamanan,  keamanan,  dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, sebagai berikut:

Halhal baru yang mendapat penekanan dalam SE NOMOR 18 TAHUN 2021 :

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :

a. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 22.00 WITA;

b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua;

c. Kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

– Penduduk  berusia  diatas  70  tahun  tidak  diizinkan  memasuki  pusat  perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

– Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19, serta harus didampingi orang tua;

– Ibu hamil diizinkan masuk ke mall setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat,  tidak menunjukkan gejala Covid-19.

d. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (tiga puluh) menit;

e. Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas; dan

f. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

2. Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.

b. Pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

3. Aktifitas keagamaan dan resepsi pernikahan :

a. Aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat   maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang.

b. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.

4. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

5. Menghimbau Krama Bali :

a. Mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M : Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.

b. Menggunakan  aplikasi  PeduliLindungi  secara  konsisten  dalam  setiap  aktivitas  yang  rawan kerumunan dan ruang tertutup.

c. Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut

usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19.

d. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.

e. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

f. Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

g. Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasuskematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR, baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit.

h. Oleh karena itu,  Saya mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan COVID-19, astungkara semua Krama Bali rahayu.

6. Saya perlu menginformasikan hal yang sangat penting, bahwa Bali akan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Pertemuan Internasional, yaitu : akan dilaksaanakan Pertemuan Internasional Pengurangan Risiko Bencana, dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G-20 (KTT G-20), tahun 2022. Selain itu, juga akan ada acara Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis (tanpa penonton), Indonesian Youth Championship U-20 yang akan diikuti oleh Club Eropa; Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea, dan Indonesian All Star pada tanggal 1 – 8 Desember 2021 di Bali, dan BRI Liga 1, yang akan diikuti oleh 18 Klub ternama di Indonesia, termasuk Bali United, pada bulan Desember 2021/Januari 2022. Semua acaara ini hanya akan bisa terlaksana, dengan syarat penanganan Pandemi COVID-19 di Bali terus membaik; tidak terjadi lonjakan kasus baru; tingkat kesembuhan makin tinggi, angka kematian semakin menurun; jumlah kasus aktif terus menurun; tingkat vaksinasi tinggi; Testing, Tracing, dan Treatment tinggi. Astungkara, semua itu dapat dicapai, sehingga semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana, yang akan  berdampak secara positif terhadap pemulihan  pariwisata dan perekonomian Bali, sebagai momentum Bali segera bangkit kembali.

Skip to content