PERSIAPAN PEMBUKAAN WISATAWAN MANCANEGARA KE BALI

1. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada hari baik menurut kearifan lokal Bali, Kamis (Wraspati Pon, Wariga), 14 Oktober 2021.

2. Negara yang diperbolehkan masuk: risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2; positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO); dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).

3. Diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu: 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein;12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.

4. Persyaratan keberangkatan: sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik); hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan; mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali; dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Pesyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai: menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC; persyaratan keimigrasian; dan mengikuti uji Swab PCR. Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar.

6. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

7. Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel. Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

8. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE.

9. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

10. Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisatawan.

11. Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE.

12. Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.

13. Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.

14. Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19.

15. Menghimbau semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, antara lain, yaitu:

a. Mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.

b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.

c. Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.

d. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.

e. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing Swab berbasis PCR.

f. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. 

g. Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing Swab PCR, baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit.

h. Oleh karena itu, Saya mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19, astungkara semua Krama Bali rahayu.

16. Dengan tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dan upaya bersama tersebut, Kita berharap Pandemi Covid-19 dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, guna menghindari terjadinya peningkatan kasus baru di Bali, sehingga akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional terhadap penanganan Covid-19 di Bali. Hal ini merupakan modal yang sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali.

17. Semua yang Saya sampaikan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 8 Oktober 2021 dihadapan Gubernur, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Dandim, Kapolres, dan Kajari Se-Bali, yang pada intinya menekankan penanganan Covid-19 dengan baik agar dibukanya wisatawan mancanegara tidak menimbulkan klaster kasus baru Covid-19 di Bali.

18. Astungkara, dengan kesadaran dan tanggung jawab Kita bersama: aktivitas pariwisata dapat berlangsung, namun sekaligus dapat mengendalikan Pandemi Covid-19, agar pariwisata dan perekonomian Bali segera pulih dan bangkit kembali. Saya mengajak Krama Bali terus berupaya dan berdoa bersama agar apa yang menjadi harapan kita bersama dapat berjalan dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses. Rahayu.

Skip to content