Peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023, Mewujudkan Cita-cita Keadilan Sosial Melalui Koperasi Modern

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk mensejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota. Dengan menyatukan kepentingan dibawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina pada Upacara Bendera Peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023, di halaman Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, pada Rabu (13/7) pagi mengatakan Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan Koperasi riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.

“Setiap wilayah kota/kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi keunggulan baik itu komuditas, kerajinan, destinasi wisata atau yang lainnya. Koperasi sektor harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut,” jelasnya.

Sebagai contoh, saat ini Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di berbagai provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi. Dengan pabrik itu, hiliirisasi produk dapat dilakukan. Petani sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni Minyak Makan Merah tersebut.

“Komuditas unggulan di wilayah lain harus dikembangkan dengan cara demikian. Koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat ” terangnya.

Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023. Dimana Undang-Undang tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti; perbankan  perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.

“Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak. Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai penggnti Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adany pembaharuan Undang-Undang Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina kepada awak media menyampaikan, Peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023 menjadi momentum untuk Bangga Berkoperasi demi Terwujudnya Indonesia Maju. Dalam mewujudkan tersebut, pengembangan ekonomi menjadi kunci kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi koperasi saat ini yakni perkembangan teknologi. Karena seperti diketahui, saat ini Sumberdaya Manusia (SDM) pengelola koperasi sebagian besar adalah sudah berusia/lanjut usia, namun itu tidak menyurutkan semangat mereka dalam menjalankan koperasi.

“Namun untuk menjawab tantangan tersebut, Kita sudah melakukan pelatihan kapasitas SDM koperasi. Kita di Pemprov Bali, khususnya koperasi yang ada di Bali berjumlah 5442, Kita sudah latih dari segi pengawasan, pengelolaannya, ketata laksanaannya termasuk keuangannya telah kami lakukan pelatihan bekerjasama dengan stakeholder yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali di Peringatan Hari Koperasi ke-76 ini akan membentuk koperasi produksi atau di sektor riil dengan target 1% di tahun ini. Tentu saja, selama ini dari perkembangan koperasi lebih dominan koperasi konsumen, sedangkan koperasi sektor riilnya atau koperasi produsennya baru sekitar 6%.

“Itulah target kita selanjutnya menjadi 7% agar berdampak langsung kepada pelaku-pelaku usaha UMKM, termasuk juga perkebunan, pertanian, nelayan. Kita akan segera membentuk koperasi sektor riil seperti koperasi pertenunan, koperssi pertanian, koperasi perikanan, termasuk juga koperasi jeruk, kopi serta yang lainnya,” tutupnya.

Skip to content