Pandangan Akademisi, Pecinta Motor, Masyarakat Terhadap Diskon Pajak Hingga Pemutihan di Pergub 46 tahun 2021

Dekan Unmas Denpasar Nilai Gubernur Koster Visioner, Hadirkan Kebijakan Diskon Pajak, Pemutihan, Pembebasan Biaya BBNKB II di Masa Pandemi

Dekan Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengungkapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memuat 3 kebijakan strategis pro-rakyat, khususnya dibidang Pajak Kendaraan Bermotor (Diskon Pajak, Kebijakan Pemutihan, Kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II, red) sangat Kita apresiasi. Karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster sangat luar biasa di era kepemimpinannya membawa Bali yang lebih visioner.

Pria asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini kemudian menilai, di masa pandemi, Gubernur Koster memikirkan rakyat Bali yang ekonominya sedang terdampak, dan Gubernur langsung memberikan diskon pajak, pemutihan, hingga pembebasan biaya BBNKB II. “Sehingga apa yang terjadi di lapangan, seperti adanya operasional kendaraan pariwisata yang sedang terpuruk, sekarang sudah bisa diringankan beban pajaknya, termasuk kendaraan masyarakat yang nunggak pajak juga diringankan,” kata Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa seraya berharap semoga kebijakan visioner dan pro rakyat ini terus dilakukan.

Lebih lanjut, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa berpandangan bahwa ketika kebijakan yang pro rakyat ini hadir dan dirasakan oleh masyarakat, maka hal ini harus diimbangi oleh kinerja para pegawai di Pemprov Bali yang bertugas di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali. “Para ASN/Pegawai Pemerintahan harus mengikuti semangat Gubernur-nya yang sedang bekerja keras memulihkan ekonomi Bali dengan memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakatnya. Harapannya, para pegawai pemerintahan di Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Dearah harus bekerja dengan penuh integritas, profesional disaat melayani masyarakat yang hadir. Kemudian aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada publik, karena ini momentum untuk membayar pajak dengan biaya yang didiskon-kan, mengingat batas akhir kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 17 Desember 2021,” pungkasnya.

Ketum Dewata Scooter Club Bali : Pergub 46/2021 “Diskon Pajak” Membuat Masyarakat Antusias Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Masa Pandemi

Ketua Umum (Ketum) Dewata Scooter Club Bali, I Wayan Ekayana menilai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memiliki 3 kebijakan pro-rakyat seperti: 1) diskon pajak; 2) kebijakan pemutihan; dan 3) kebijakan pembebasan biaya BBNKB II adalah gagasan yang sangat luar biasa dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Hal itu terlihat dengan adanya berbagai apresiasi dan sambutan yang baik dari masyarakat selaku wajib pajak, karena pemerintah telah mengerti dengan situasi dan kondisi masyarakat di masa pandemi. “Saya selaku bagian dari masyarakat menilai kehadiran Pergub Bali Nomor 46/2021 yang memiliki kebijakan: 1) diskon pajak; 2) kebijakan pemutihan; dan 3) kebijakan pembebasan biaya BBNKB II adalah kebijakan yang murni memperhatikan aspirasi masyarakat dari bawah,” kata Wayan Ekayana seraya mengatakan sangat mendukung program ini, karena telah mendukung kondisi masyarakat di masa pandemi.

Pria asal Desa Tegalalang, Kabupaten Gianyar ini lebih lanjut menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Koster. “Saya perhatikan, teman-teman pecinta kendaraan bermotor sangat antusias membayar pajaknya pasca lahirnya diskon pajak, hingga kebijakan pemutihan ini. Karena disaat Kami ‘touring motor’ sangat merasakan adanya kenyamanan dan rasa aman, ketika surat-surat kendaraan bermotor yang Kami bawa telah mendapatkan legalitas. Jadi kebijakan diskon pajak, pemutihan, dan pembebasan biaya BBNKB II ini adalah momentum untuk menjamin kendaraan motor Kita mendapatkan legalitas sebelum beroperasi di jalanan bersama club motor di Bali ataupun di Nusantara,” ungkapnya sembari mengatakan atas diskon pajak ini Kami bisa kembali menjalin silahturami dengan pencinta motor yang memiliki nilai sejarah.

Warga Abianbase, Badung Ucapkan Terimakasih ke Gubernur Koster, Karena Berikan Keringanan Pembayaran Pajak

Agus warga dari Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas perkenannya memberikan bantuan kepada masyarakat, atas kebijakan pembayaran pajak, dimana Kami tidak dikenakan denda ataupun bunga saat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Jadi di masa pandemi, Saya sangat terbantukan atas kebijakan ini. Program ini sangat baik, apalagi ada kebijakan pemutihan membuat Saya sangat terbantukan secara ekonomi,” jelas Agus saat melakukan pembayaran pajak di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Sabtu (Saniscara Paing, Langkir) 27 Nopember 2021.

Warga Kerambitan Tabanan Berharap Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Terus Berlanjut

Wayan Muliartana warga dari Kerambitan, Kabupaten Tabanan menyampaikan program diskon pajak hingga kebijakan pemutihan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster sangat membantu Kami secara ekonomi. Muliartana yang berprofesi sebagai petani dengan menggarap 40 are tanah persawahan berharap program ini terus berlanjut. Karena baginya, kondisi perekonomian para petani yang saat ini sedang susah, diperlukan secara berkelanjutan adanya program keringanan biaya membayar pajak seperti kebijakan Pergub Nomor 46/2021.

Skip to content