Ny Putri Koster Ajak Pengrajin Jeli Baca Perkembangan di Acara Apa Kabar UMKM Bali

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster menjadi narasumber pada acara Apa Kabar UMKM Bali (AKU BALI) yang disiarkan secara langsung dari studio TVRI Bali, Kamis (20/10/2022) petang. Acara bertajuk ‘Menjaga Kelestarian Produk Kerajinan Melalui Hak Kekayaan Intelektual’ ini juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali I Made Gunaja dan Luh Wayan Sriadi dari Pertenunan Putri Mas Collection.

Dalam paparannya, Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Lebih jauh Ny. Putri Koster bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama. “Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Perempuan yang akrab disapa Bunda ini lantas mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam. “Suatu saat seorang eksportir membawa sebuah konsep ke perajin untuk dibuatkan perhiasan. Selanjutnya, perajin mengerjakan dengan sentuhan ukiran sehingga membuat karya yang dipesan tampak lebih indah dibandingkan konsep yang diberikan. Nah, ketika suatu saat si perajin membuat lagi model yang sama, ternyata hak ciptanya sudah didaftarkan oleh si pengusaha. Akhirnya si perajin tersangkut masalah hukum,” urainya.

Guna mencegah kejadian itu, Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM agar mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang. “Harus proaktif mendaftarkan hak cipta,” dorongnya. Terlebih, Pemprov Bali melalui BRIDA berkomitmen penuh untuk memfasilitasi perajin yang ingin mendaftarkan karya cipta mereka. Ibaratnya, kata Putri Koster, pemerintah telah menyediakan beras. “Jangan lagi menunggu untuk dimasakkan menjadi nasi. Ayo aktif mencari tahu, karena lebih baik mencegah daripada mengobati,” tambahnya. Sebaliknya, ia juga minta BRIDA gencar melaksanakan jemput bola dalam fasilitasi pendaftaran HAKI.

Pada bagian lain, perempuan yang dikenal memiliki multi talenta di bidang seni ini juga menyampaikan rasa syukur karena kain endek dan songket telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Ia berharap tercatatnya endek dan songket sebagai KIK ini dapat melindungi kelestarian tenun tradisional warisan leluhur masyarakat Bali ini. Selanjutnya, ia juga akan mendorong agar motif rangrang karya perajin Nusa Penida bisa terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG). “Kenapa IG, karena saya ingin rangrang hanya ditenun di daerah asalnya yaitu Nusa Penida. Ini juga untuk mencegah alih teknologi yang mengancam keaslian hasil tenun tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Brida Bali I Made Gunaja menegaskan komitmen Gubernur Wayan Koster terkait pendaftaran HAKI. Hingga saat ini, institusinya telah memfasilitasi pendaftaran 261 HAKI. Masyarakat diharapkan tak segan untuk mendaftarkan karya mereka agar memperoleh HAKI. “Kami siap memfasilitasi dan gratis,” tandasnya.

Sedangkan Luh Wayan Sriadi dari Pertenunan Putri Mas Collection membagi pengalaman tentang pentingnya pendaftaran HAKI. Ia mengajak perajin lain segera mendaftarkan HAKI atas karya mereka karena banyak manfaat positif yang akan diperoleh.

Skip to content