Menuju Pariwisata Berkualitas, Gubernur Koster Akan Tindak Tegas Wisman Berperilaku Buruk

Tindakan Berupa Deportasi hingga Sanksi Pidana Sesuai Peraturan Perundangan RI

Menanggapi semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, seperti Tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali serta Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan tegas. Hal ini dicetuskan dalam jumpa pers terkait berbagai peristiwa di kepariwisataan Bali yang digelar Minggu (27/5) siang di Jayasabha, Denpasar.

Dikatakan Gubernur,belum lagi oknum WNA juga ada yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. ” Hingga Adanya pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya,” terang Gubernur.

Hal ini menurutnya mengacu pada: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sanksi: Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. b. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar. c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi: Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran). d. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Sanksi: Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan puls Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.

” Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra , Dikatakan pul Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang- undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya. ” Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata,” tukas Ketua DPD PDIP Bali ini.

Selain itu, Gubernur dan pemangku kepentingan terkait mengharapkan Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. ” Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa, ” katanya lagi.

Tindakan tersebut yaitu Mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 192 orang. Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, Pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.

Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali juga ditegaskan Gubernur Koster agar wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali.

Jumpa pers tersebut nampak dihadiri pula Kepala Perwakilan BI Trisno Nugroho, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Dharmadi, Kadispar Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Provinsi Bali Anak Agung Bagus Narayana.

Skip to content