Lindungi Kearifan Lokal Bali, Perda No.3 Tahun 2020 Ditetapkan

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5) siang.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum, selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali agar menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota,” kata mantan anggota DPR RI ini.

Gubernur menambahkan Perda ini adalah hal yang sangat penting untuk pembangunan Bali kedepan sesuai visi ‘Nangun Sat kerthi loka Bali’ yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif.

Menurutnya secara filosofis Perda ini mendukung pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi loka Bali. Dasarnya adalah Sad Kertih, jadi seluruh pembangunan di wilayah Bali terutama di darat, laut, danau, sungai dan sumber air lainnya harus betul-betul menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan di Bali. “Jadi (pembangunan, red) harus betul-betul dikendalikan agar tidak melanggar atau ‘mematikan’ kearifan lokal masyarakat Bali,” ujarnya.

Gubernur mencontohkan pembangunan fasilitas pariwisata harus betul-betul terkendali. Sesuai dengan tata ruang, dimana yang diperbolehkan, dimana yang tidak. Kalau diperbolehkan, apa saja yang jadi perhatian di wilayah tersebut. Dan ini harus betul-betul jadi komitmen bersama dari semua pihak.

“Ke depan, tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai, yang izinnya hanya untuk membangun hotel tapi prakteknya seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya bahkan hingga menutup jalur melasti yang digunakan masyarakat. Kedepan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Tidak boleh meminggirkan bahkan mematikan jalannya hal-hal yang merupakan kearifan lokal di Bali,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Skip to content