KPK dan Gubernur Wayan Koster Bersinergi Tingkatkan Pendidikan Anti Korupsi di Bali Melalui Kekuatan Desa Adat


Penguatan Hukum Normatif Melalui Hukum Adat Lebih Efektif Mencegah Korupsi

Gubernur Bali, Wayan Koster yang mendampingi Plt. Deputi Bidang
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Wawan Wardiana secara resmi membuka acara
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan
Masyarakat Antikorupsi dengan tema : Partisipasi Krama Ngwangun
Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi pada, Senin (Soma Wage,
Medangsia) 27 Juni 2022 di Denpasar.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan
Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat
Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK sangat sejalan dengan
Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka
Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era
Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan
keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan
kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Sakala-Niskala
menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip
Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara
Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui
pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan
terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mantan Anggota DPR RI 3
Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini telah mencantumkan misi
tentang tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih,
termasuk bebas korupsi dan murah. Dengan misi ini, kata Wayan
Koster bahwa Pemerintah Provinsi Bali berupaya melakukan
reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang diawali dengan
reformasi birokrasi di pemerintahan, penyederhanaan struktur
pemerintahan, kemudian pengisian jabatan sesuai dengan
kompetensinya melalui seleksi jabatan yang sangat ketat dan juga
didalamnya terdapat pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan
secara digital.

Keseluruhan pelayanan dan sistem Pemerintahan di Provinsi Bali
semuanya sudah dilaksanakan secara digital, sehingga Pemerintah
Provinsi Bali di dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE), Bali mendapat peringkat pertama di Indonesia.
Dalam kaitan tata kelola pemerintahan, yang khususnya berkaitan
dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan sesuai dengan program KPK
yaitu program Monitoring Center For Prevention (MCP), dimana Bali
secara dua kali berturut-turut mendapat peringkat pertama. “Pada
Tahun 2020 mencapai 98,57 persen, kemudian di Tahun 2021
mencapai 98,86 persen. Jadi ini program yang sangat bagus, karena
itulah Saya rancang bersama Inspektorat dan Sekda Provinsi Bali
untuk menjalankan agenda ini (Program KPK : Monitoring Center For
Prevention, red) dengan cepat, serta Kami akan tancap dan monitor
terus agar tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar Gubernur Bali asal
Desa Sembiran, Buleleng ini.

Berkaitan dengan MCP ini yang meliputi perencanaan dan
penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan,
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN,
optimalisasi pajak daerah, khusus untuk pajak hotel restoran,
Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali agar pajak tersebut
dilakukan secara online, sehingga transaksi yang sekarang ini relatif
tidak saja cepat, tapi juga lebih memastikan untuk bebas dari
praktek – praktek tidak sehat.

Era Pemerintahan Gubernur Bali, Wayan Koster, pelaksanaan
manajemen aset daerah juga dijalankan dengan sangat baik dan
terus dilakukan penataan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali di
dalam menindaklanjuti arahan Pimpinan KPK, juga telah
mengeluarkan kebijakan pendidikan anti korupsi melalui sekolah
dengan sasaran SD, SMP, SMK/SMK, selain juga melaksanakan
pendidikan anti korupsi dengan mengedepankan nilai – nilai kearifan
lokal di Bali yang diintegrasikan dalam sistem kemasyarakatan yaitu
seni dan budaya sebagai wahana edukasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut orang nomor satu di Pemprov Bali dengan gagasannya
sedang memperluas pendidikan anti korupsi melalui Desa Adat. “Tadi
disampaikan akan membentuk salah satu contoh Desa yang bebas
korupsi, jadi kalau belum ditetapkan Saya ijin usulkan pendidikan ini
berbasis Desa Adat dengan melihat kekuatan Desa Adat yang
memiliki sistem pemerintahan seperti : 1) Prajuru Desa Adat
(Pengurus Pemerintahannya, red); 2) Sabha Desa Adat (Legislatif
atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan
fungsi pertimbangan dalam pengelolaan Desa Adat, red); dan 3)
Kerta Desa Adat (Yudikatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa
Adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara
berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat setempat, red).
Selain itu di Desa Adat juga terdapat sanksi sosial yang diatur
dengan rapi di dalam Awig-awig dan Pararem Desa Adat,” ujar Ketua
DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang tercatat dalam sejarah Bali
telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun
2019 tentang Desa Adat di Bali sembari mencontohkan Desa Adat
juga turut aktif melaksanakan Penanganan Covid-19, hingga
Pemberantasan Narkotika dengan membuat Pararem tentang
Pencegahan Narkotika, apalagi yang berkaitan dengan pendidikan
anti korupsi ini, sudah sepatutnya Kami bersinergi dengan Desa
Adat.

Sehingga kehadiran program KPK ke Pulau Dewata yang disambut
antusias oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini, tidak saja akan
membantu menata penyelenggara pemerintahan yang baik / Good
Governance, tetapi juga sebenarnya untuk mengatasi penggunaan
uang negara yang tidak sehat, selain memberikan pemahaman
kepada masyarakat agar memiliki budaya hidup bersih secara
komprehensif, mulai dari bersih dari sampah, bersih dari narkoba dan
juga termasuk bersih dari korupsi. “Jadi selain penindakan yang
sedang digencarkan oleh KPK, memang juga dalam jangka panjang
pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan
seperti ini (bersih, red) menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya,
Saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,”
jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan
ini yang disambut tepuk tangan seraya menegaskan setelah acara ini
Kita akan kumpul dengan Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, MDA seBali, serta 1.493 Desa Adat di Bali untuk memberi arahan di dalam
pembuatan Pararem Anti Korupsi.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam sambutannya
menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan
Masyarakat Antikorupsi diikuti sebanyak 150 orang peserta dengan
menghadirkan akademisi dan internal KPK sebagai narasumber dan
berlangsung dari tanggal 27 – 28 Juni 2022 di Denpasar. Dimana
para peserta berasal dari pemuka adat, pelajar, Ormas, dan yang
lainnya yang diharapkan bisa menjadi pelopor antikorupsi dengan
harapan dapat menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat
tentang pentingnya integritas yang sejalan dengan program
Pemerintah Provinsi Bali.

Mengenai peran Desa Adat di dalam mengawasi dan mencegah
korupsi, kata Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat, Wawan Wardiana sangat lebih efektif, karena di Desa
Adat seperti yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster terdapat
Awig – awig dan Pararem yang hukuman adatnya ditakuti
masyarakat setempat. “Sehingga berdasarkan cartatan yang ada di
Bali, memang Bali itu sangat kuat Adat dengan budaya-nya, untuk
itu hukum normatif yang dikuatkan hukum adat diharapkan lebih
efektif di dalam melakukan pencegahan korupsi di Bali,” tutupnya.

Skip to content