Ketua KPK RI, Firli Bahuri Apresiasi Capaian Gubernur Bali, Wayan Koster Mencegah Korupsi


Kepemimpinan Gubernur Koster Torehkan Sejarah Nasional Secara BeruntunPemprov Bali Raih Peringkat I Kategori MCP Dari 542 Pemerintah Daerah seIndonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,
Firli Bahuri memberikan Gubernur Bali, Wayan Koster apresiasi atas Program
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2021,
karena Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpinnya mampu meraih peringkat
Ke-1 di Wilayah Bali dan berhasil dalam sejarah di Indonesia
mempertahankan peringkat Ke-1 Tingkat Nasional dalam kategori Monitoring
Center For Prevention (MCP) Tahun 2021 dengan skor 98,86.

Apresiasi tersebut diberikan langsung saat Ketua KPK RI memimpin Rapat
Pencegahan Korupsi di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Jumat
(Sukra Pon, Dukut) 18 Maret 2022 yang juga dihadiri langsung oleh Walikota
Denpasar, IGN Jaya Negara, Bupati Karangasem, Gede Dana, Bupati Bangli,
Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Bupati
Tabanan, Komang Gede Sanjaya, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Bupati
Jembrana, Nengah Tamba, Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Sekda
Badung, Wayan Adi Arnawa hingga Ketua DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota Se-Bali, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Se-Bali.

Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster telah mampu menorehkan
sejarah ditingkat nasional, dimana untuk pertama kali di Indonesia, hanya
Pemerintah Provinsi Bali dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia yang
secara berturut – turut mendapatkan apresiasi dari KPK RI meraih peringkat
Ke-1 di Tingkat Nasional dalam kategori Monitoring Center For Prevention
(MCP) dari Tahun 2020 dengan skor 98.5 dan Tahun 2021 dengan skor 98,86.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi
terhadap capaian Bali di Bidang Pencegahan Korupsi. Pemprov Bali di bawah
kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menempati peringkat 1 MCP baik
untuk wilayah Bali maupun Nasional pada Tahun 2021. Hal ini patut
diapresiasi, karena Bali tidak hanya menjadi etalase dunia di bidang
pariwisata, namun juga mampu menata tata kelola pemerintahan.

Dalam arahannya, Ketua KPK RI menekankan kepada Kepala Daerah di Bali
bahwa Korupsi bukan hanya tindak pidana seusai tercantum pada UU Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebegaimanan telah
diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 30 Tahun 2002. Namun, lebih dari itu Korupsi merupakan suatu
kejahatan yang luar biasa dengan efek yang sangat besar bagi bangsa dan
negara. Untuk itu peranan segenap pihak terutama Pemerintah Daerah dalam
mencegah terjadinya korupsi sangat penting. “Tugas terpenting KPK
bukanlan menangkap pelaku korupsi, namun yang terpenting adalah
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Semua stakeholder harus ikut andil dalam memperjuangkan tujuan negara,
untuk itu Ketua KPK RI menjelaskan ada beberapa hal penting harus
dilaksanakan oleh Kepala Daerah, seperti: 1) Mewujudkan tujuan negara; 2)
Menjamin stabilitas politik dan keamanan; 3) Menjamin keselamatan
masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi; 4)
Menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha; serta 5)
Menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. “Hal tersebut
bisa diraih, jika negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),”
tegasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Pemerintah Provinsi Bali dan segenap Pemerintah di Kabupaten/Kota Se-Bali
selalu berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi
terintegrasi secara bersungguh-sungguh, yang ditandai dengan keseriusan
dalam pelaksanaan seluruh area intervensi MCP. “Karena keseriusan tersebut,
menjadikan rata-rata capaian MCP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Se-Bali pada Tahun 2021 sebesar 92,98%,” jelas mantan Anggota DPR RI 3
Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Capain tersebut, kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini
bukanlah akhir, karena masih perlu langkah dan strategi penyempurnaan
program pencegahan korupsi. Beberapa langkah tersebut, meliputi: 1) Bidang
Perencanaan dan Penganggaran, Pemerintah Daerah dalam penyusunan
perencanaan penganggaran telah melaksanakan dan menerapkan Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun
2019; 2) Bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Daerah telah
membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mandiri dan
mengembangkan serta menerapkan e-katalog lokal sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan; 3) Bidang Perijinan telah dilaksanakan
online didukung dengan pembentukan Mall Perijinan di beberapa daerah; 4)
Memperkuat keberadaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
melalui peningkatan SDM serta sarana dan prasarana; 5) Optimalisasi Pajak
Daerah melalui berbagai inovasi seperti integrasi sistem data Pajak Hotel dan
Restoran secara elektronik; 6) Bidang Pendidikan, pemerintah juga telah
menambahkan materi Pendidikan antikorupsi di jenjang sekolah sesuai
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan
Anti Korupsi; 7) Penataan aset daerah yang tertangani dengan baik; dan 8)
Terus berupaya berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum
seperti Kepolisian Daerah, Kejati serta BPKP.

Gubernur Bali berharap Rapat Pencegahan Korupsi ini bisa dijadikan acuan
untuk dapat menjawab tantangan dan permasalahan upaya pencegahan
korupsi di Bali, yang sangat sejalan dengan arah dan kebijakan Pemerintahan
Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo serta Pemerintah Daerah di Bali dalam
mewujudkan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Atas capaian Pemerintah Provinsi Bali memperoleh nilai 98,86 persen
terbaik nasional dalam MCP Tahun 2021, Inspektur Daerah Provinsi Bali, I
Wayan Sugiada menegaskan hal ini sejalan dengan Misi ke – 22 Pemerintah
Provinsi Bali yakni Mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Daerah
yang Efektif, Efisien, Terbuka, Transparan, Akuntabel dan Bersih serta
Meningkatkan Pelayanan Publik Terpadu yang Cepat, Pasti dan Murah.

Untuk Tahun 2021, Pemerintah Provinsi melaksanakan 7 (tujuh) area
intervensi sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan 8
(delapan) area intervensi, meliputi : 1) Perencanaan dan Penganggaran APBD;
2) Pengadaan Barang dan Jasa; 3) Perizinan; 4) Pengawasan APIP; 5)
Manajemen ASN; 6) Optimalisasi Pajak Daerah; 7) Manajemen Aset Daerah;
dan 8) Tata Kelola Keuangan Desa (khusus untuk Pemerintah
Kabupaten/Kota).

Perkembangan nilai capaian MCP Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun
2018 sampai dengan Tahun 2021 senantiasa mengalami peningkatan, hal ini
tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen dari Gubernur Bali, Wayan
Koster dan semua Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya dalam
menindaklanjuti indikator dan sub indikator yang diwajibkan sesuai dengan
Pedoman MCP Korsupgah KPK.

Secara rinci, capaian dan nilai MCP Pemerintah Provinsi Bali dari: 1)
Tahun 2018 semula mencapai 79%, atau menempati peringkat 1 di Provinsi
Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan menempati peringkat 51 secara
Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); 2) Tahun 2019
meningkat capaiannya menjadi 92%, atau menempati peringkat 1 di Provinsi
Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan menempati peringkat 18 secara
Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); 3) Tahun 2020
capaiannya kembali meningkat menjadi 98,57%, atau berada peringkat 1 di
Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan berhasil meraih peringkat
1 secara Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); dan 4) Tahun
2021 capaiannya semakin meningkat menjadi 98,86%, atau berada di
peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan berhasil
mempertahankan peringkat 1 secara Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah
se-Indonesia).

Skip to content