Kebijakan Stimulus Perekonomian Dikeluarkan Guna Respon Kondisi Ekonomi Akibat Penyebaran Covid-19

Denpasar – Di tengah kekalutan dan kerisauan masyarakat luas saat semakin merebaknya suspect virus Corona di Indonesia khususnya di Bali, pihak perbankan atau koperasi diharapkan mengambil kebijakan khusus bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran kreditnya pada pihak bank.

Perkembangan penyebaran penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) secara global telah meningkatkan secara langsung atau tidak terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Menyikapi hal tersebut, maka dikeluarkanlah Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak Penyebaran Covid-19, yang dipublikasikan dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (19/3) petang.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan Kebijakan ini dianggap sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel,travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya.” Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manageman bahkan menyusun pelayan yang lebih baik ke depannya,” harap Gubernur Koster.

Pun demikian menurutnya dengan  Industri pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20% dapat disikapi secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi di perusahaannya masing-masing.

Sementara itu, Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda menyatakan OJK mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.  “ Kinerja  debitur akan meningkatkan risiko kredit yang dikeluarkan pinjaman keuangan dan sistem keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan memerlukan fungsi intermediasi, mendukung sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan stimulus-stimulus perekonomian,” paparnya.

Terkait kebijakan stimulus keuangan sebagaimana dimaksud untuk industri perbankan diterbitkan  kebijakan yakni a. penetapan kualitas aset;  dan b.  kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.  Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang diterbitkan penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.  Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan / atau menyediakan dana lain yang baru untuk debitur yang dikeluarkan dari penyebaran penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menekankan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar hotel, maka pihaknya memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450. “ Selain itu kredit atau pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas,” jelasnya.

Sementara itu ditegaskan Trisno,  Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai. “Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan di karantina oleh Bank Indonesia,” tutupnya.

Skip to content