KASUS BARU COVID-19 DI BALI MENINGKAT, MASYARAKAT HARUS MEMPERKETAT PROKES

Release

1. Bersama ini perlu disampaikan informasi penting terkait dengan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sejak

tanggal 14 Mei sampai 18 Juni 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah stabil pada angka dua digit,

bahkan dibawah 50 kasus perhari. Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96%, tingkat kematian

terus menurun dibawah 5 orang perhari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 400

orang (dibawah 1%).

2. Namun sejak tanggal 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru, yaitu:

tanggal 19 Juni 2021 terdapat 155 kasus baru, tanggal 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, tanggal 21 Juni

2021 terdapat 91 kasus baru, tanggal 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan tanggal 23 Juni 2021 terdapat

187 kasus baru. Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89%). Astungkara,

tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 94,95%, dan jumlah yang

meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang perhari. Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit

bawaan seperti: hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes.

3. Berkenaan dengan perkembangan kasus baru Covid-19 tersebut, Gubernur telah mengambil langkah cepat

dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati seBali, tanggal 23 Juni 2021. Rapat membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi

massal.

4. Berkenaan dengan peningkatan penanganan Covid-19 berlaku kebijakan:

a. Terus memperketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar

modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan

pemeriksaan rapid test antigen secara acak disejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat.

b. Meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3 T).

c. Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara,

darat, dan laut, menuju ke Bali;

• Penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai

surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR Code , untuk

memastikan tidak palsu.

• Memperketat pengawasan penumpang oleh KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh

TNI POLRI.

• Memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai.

• Meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI POLRI dan Imigrasi.

• Melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19

• Melakukan sampling acak.

d. Menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan

Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru guna mengetahui apakah kasus baru Covid19 merupakan varian jenis baru Covid-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan

penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.

6. Percepatan vaksinasi Krama/warga

a. Pencapaian Vaksinasi

• Target jumlah penduduk yang divaksinasi sebanyak 3.000.000 orang (70% dari 4,3 juta orang

penduduk Bali) agar terbentuk kekebalan kelompok masyarakat (Herd Immunity).

• Sampai tanggal 23 Juni 2021, jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 1 sebanyak

2.018.155 orang (67,36%) dan jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 2 sebanyak

725.824 orang (24,23%). Pencapaian vaksinasi ini merupakan tertinggi di Indonesia.

• Sedangkan jumlah penduduk yang belum divaksinasi suntik ke 1 sebanyak 981.845 orang.

b. Percepatan vaksinasi dengan target pada tingkat Provinsi minimum sebanyak 50.000 orang per hari,

atau pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5.000 – 8.000 orang per hari.

c. Target waktu selesai vaksinasi suntik ke 1 adalah paling lambat pada tanggal 10 Juli 2021.

d. Target waktu selesai vaksinasi suntik ke 2 adalah paling lambat pada tanggal 10 September 2021.

e. Percepatan Vaksinasi Suntik ke 1 dilakukan dengan cara:

• Memakai pendekatan vaksinasi massal berbasis Banjar dan Komunitas.

• Menyiapkan tenaga vaksinator sesuai kebutuhan dan memperbanyak Tim Vaksinator.

• Bekerjasama dengan RS Pemerintah, RS Swasta, Perguruan Tinggi Kesehatan, TNI dan POLRI,

pihak hotel, dan pihak lain.

• Memobilisasi warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengikuti Program Vaksinasi dengan

melibatkan Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, Babinsa, Babinkamtibmas, Pacalang, Yowana, TP

PKK, dan tokoh masyarakat Desa.

• Bila perlu agar Desa Adat menerapkan kearifan lokal masing-masing untuk mengundang Krama

agar tergerak mengikuti vaksinasi.

• Meningkatkan koordinasi antara Satgas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota.

• Pemerintah Provinsi, TNI, dan Polri akan memfasilitasi dukungan percepatan vaksinasi.

• Vaksinasi dilaksanakan setiap hari termasuk sabtu dan minggu, tidak ada hari libur.

f. Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan Vaksinasi Suntik ke 2 dengan cara:

• Memastikan penggunaan vaksin Astrazeneca dengan batas waktu 8 minggu untuk vaksinasi

suntik ke 2.

• Membagi penugasan Tim Vaksinator suntik ke 1 dan suntik ke 2.

7. Atas koordinasi dan komunikasi secara intensif melalui Menteri Kesehatan, sampai tanggal 22 Juni 2021, Bali

telah memperoleh vaksin sebanyak 3.914.720 dosis atau sekitar 65,24% dari 6 juta dosis vaksin yang

diperlukan. Ini merupakan jumlah alokasi vaksin tertinggi di Indonesia.

8. Sehubungan dengan meningkatnya kasus baru Covid-19 di luar Bali yang merupakan varian baru dan banyak

menyerang anak usia dibawah 18 tahun, Saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh

masyarakat agar:

a. Mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan

Era Baru di Provinsi Bali.

b. Tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M yaitu; Memakai

masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan

imun tubuh, dan Mentaati aturan.

c. Membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadaan dalam setiap

penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan

kemasyarakatan lainnya.

d. Mengikuti program vaksinasi pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi

bersama Pemerintah Kabupaten/Kota demi terwujudnya kesehatan Krama Bali.

9. Kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen

Masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara

bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.

10. Dengan pencapaian penanganan Covid-19 yang baik, Kita berharap rencana membuka wisatawan mancanegara

pada akhir bulan Juli 2021 akan disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi

masyarakat Bali.

11. Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi

Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai

sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Bali, Rabu (Buda Kliwon, Matal), 23 Juni 2021

Gubernur Bali, Wayan Koster

Skip to content