Kadishub Bali: Dirjen Hubdat Batasi Layanan Jam Operasional Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk

DENPASAR – Dalam  rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  dan  untuk  melaksanakan  kebijakan  pada  bidang transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa penyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dalam keterangan pers Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta pada, Senin (Soma Wage Prangbakat) tanggal 12 Juli 2021 malam  menyatakan  bahwa  Direktorat  Jenderal Perhubungan Darat  (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas  Ketapang  – Gilimanuk bagi 1). Penumpang Kendaraan Umum baik Bus maupun Travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya; 2). Sepeda Motor dan sejenisnya; 3). Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan tanpa kendaraan (Pejalan  Kaki);  dan  4). Pengguna Kendaraan  pribadi  dan sejenisnya.

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 07.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” jelas Kadishub Samsi Gunarta.

Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata Kadishub Bali ini tetap beroperasi selama 24 jam. Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa 1). Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode; dan 2). Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

“Tanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, maka Kadishub Samsi Gunarta mengharapkan Pelaku Perjalanan  Dalam  Negeri  (PPDN)  agar  menyesuaikan  jadwal  perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.  Dimana  jadwal  pembatasan  operasional  lintas  penyeberangan Ketapang – Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan  petugas  khusus  untuk  melakukan  verifikasi  dokumen perjalanan  sebelum  penumpang menggunakan  sarana  angkutan,” pungkasnya.

Skip to content