Gubernur Wayan Koster Terbitkan Instruksi Terkait Rahina Tumpek Wayang

Denpasar – Menimbang bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi gubernur terkait pelaksanaan Rahina Tumpek Wayang yang dirangkaikan dengan upacara Jagat kerthi. ” Pelaksanaan oleh seluruh masyarakat Bali ini sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, ” tandas Gubernur Wayan Koster dalam jumpa pers pada Sabtu (Saniscara Wage, Prangbakat), (12/2) sore.

Gubernur menguraikan, bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi diperlukan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala.
” Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Instruksi Gubernur tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi Sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,” jelas Gubernur asal Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Menurut Gubernur kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan selama masa kepemimpinannya dijadikan dasar
dalam melaksanakan uapcara tersebut. Dipaparkannya secara lengkap deretan kebijakan yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dan yang terakhir, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

” Untuk itu saya enginstruksikan Kepada: Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali
Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali, Seluruh Masyarakat Bali UntukMelaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi,
pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Wayang), tanggal 5 Maret 2022 sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru dengan rangkaian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi ini,” tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDI perjuangan Bali ini.
Secara Sakala dijelaskan Gubernur Koster, Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Jagat Kerthi
di beberapa tempat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar meliputi
Konvoi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Launching/Ground Breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Jalan Tol Bali Mandara/Monumen Bajra Sandi serta Penegasan himbauan terhadap
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan styrofoam), Pengelolaan sampah berbasis sumber
Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pameran hasil Pertanian Organik, hingga Penyerahan Wayang untuk Pengempon Pura Agung Besakih Pementasan Wayang Lemah

” Saya Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jagat Kerthi sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali.Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Wayan Koster.
I

Skip to content