Gubernur Wayan Koster Sambut Baik Mendagri Gelar Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP Tahun 2022 di Bali Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi


Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Presiden Melimpahkan 46 Tugas dan Wewenang kepada Gubernur selaku GWPP

Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Muhammad Tito Karnavian membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis
Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun
2022 pada Kamis (Wraspati Pon, Uye) 27 Januari 2022 di Hotel Merusaka, ITDC,
Nusa Dua, Badung.

Kehadiran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama Gubernur Bali
jebolan ITB ini turut juga dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jambi, Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Riau, hingga Sekretaris Daerah se-
Indonesia, dan OPD terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam pidatonya menyampaikan
Gubernur merupakan Wakil dari Pemerintah Pusat, hal ini sudah ditekankan
dalam amanat Pasal 91 (Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (ditetapkan tanggal 30 September 2014, red). Dimana
dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan
Tugas Pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut Tito Karnavian menyatakan, Presiden telah melimpahkan 46 tugas
dan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, meliputi: 1)
Binwas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Binwas
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota; 3) Tugas dan wewenang
lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal
menjelaskan tugas GWPP salah satu diantaranya bisa melakukan Monev dan
supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota, hingga
memberdayakan dan memfasilitasi Kabupaten/Kota. Kemudian wewenang GWPP
bisa membatalkan Peraturan Bupati/Walikota, memberikan penghargaan atau
sanksi kepada Bupati/Walikota, hingga merekomendasikan usulan DAK. “Jadi
GWPP merupakan perpanjangan tangan Presiden dan GWPP bertanggungjawab
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terimakasih
atas dilaksanakannya Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi
Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2022 di Provinsi Bali, karena
kehadiran Bapak/Ibu semua telah ikut menolong pemulihan pariwisata dan
ekonomi di Provinsi Bali, pasca pandemi Covid-19.

Mengenai kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, mantan
Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini sangat menyambut baik,
dan di dalam menjalankan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat, kata Wayan Koster memerlukan sebuah manajemen di dalam
kepemimpinan di daerah agar apa yang menjadi kebijakan pusat dapat dikelola
secara optimal dengan sistem dan manajemen yang baik. “Kemudian apa yang
direncanakan, diagendakan oleh Pemerintah Pusat bisa efektif di dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

Skip to content