Gubernur Koster : Seniman Wajib Menggunakan Transportasi yang Layak

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster beserta Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali, Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (13/3) pagi.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali menyampaikan pendapatnya terhadap Pandangan Umum Fraksi berkenaan dengan Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah yaitu Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, Rancangan peraturan daerah tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali dan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan.

Gubernur Koster mengatakan, Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan, bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud skala maupun Niskala. “ Ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak,sebagai gubernur, saya menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan serta usulannya,” ujarnya.

Sementara itu, tanggapan Dewan dibacakan Wakil Koordinator I Kade Darma Susila emnyampaikan terima kasih kepada Gubernur atas pendapat dan masukan terkait inisiatif dewan dalam mengajukan Ranperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Sehubungan dengan Perda Penyertaan Modal Daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal daerah.

Sesuai dengan LHP BPK RI tentang Likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah dalam tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang. “ Dengan adanya peraturan daerah tentang penyetaraan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah,” tukas Darma Susila

Untuk penyempurnaan Ranperda Penyertaan Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi, dewan sangat apresiasi dengan tanggapan terhadap aspek legal drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan menjadi perhatian dewan.

 Terhadap rencana penanaman modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan rencana penanaman modal daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil apresial dan penilai publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan dalam nilai penanaman modal daerah. “ Dewan sependapat dengan saudara Gubernur terkait Perda penanaman modal daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Darma Susila sembari menyebut perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Skip to content