Gubernur Koster dan PERADI SAI Perkuat Kolaborasi Hukum untuk Desa Adat dan LPD di Bali

DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar, khususnya dalam memberikan pendampingan dan penguatan tata kelola hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.

Gubernur Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara organisasi advokat dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Ia menegaskan, kolaborasi tersebut hendaknya tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali membuka ruang pembahasan kerja sama, baik melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Salah satu bidang yang mendapat perhatian khusus adalah penguatan desa adat dan LPD. Gubernur Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap kedua lembaga tersebut yang dinilai memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bali.

Menurut Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh sejak dahulu dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi, termasuk melalui dukungan aspek hukum dan kelembagaan.

Penguatan desa adat tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi dalam pembangunan.

Koster mengajak PERADI SAI untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.

Advokat Didorong Hadir Sebelum Persoalan Hukum Terjadi

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah yang ditawarkan Gubernur Bali tersebut. Menurutnya, peran advokat tidak semestinya hanya hadir ketika persoalan hukum atau sengketa telah terjadi, tetapi juga dibutuhkan sejak awal untuk membangun tata kelola yang baik dan mencegah munculnya persoalan hukum.

Ia menilai modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar budaya, etika, serta nilai moral yang telah hidup dan berkembang sejak dahulu.

Dalam konteks Bali, pendampingan terhadap desa adat dan LPD dinilai memiliki karakter tersendiri. LPD merupakan lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali dan memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana, terutama dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat.

Karena itu, PERADI SAI menyatakan siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dapat berjalan secara sehat, tertib, dan berkelanjutan.

DPC PERADI SAI Denpasar Siapkan Penguatan Pendidikan Advokat

Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 I Made Suardana menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah membangun kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Selain penguatan pendidikan profesi, DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.

Perhatian organisasi tidak hanya diarahkan pada desa adat dan LPD. DPC PERADI SAI Denpasar juga berkomitmen merespons berbagai persoalan hukum aktual di Bali, termasuk memberikan perhatian terhadap pembelaan pers, masyarakat, serta mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.

Pelantikan kepengurusan baru periode 2026–2030 menjadi momentum untuk memperkuat peran PERADI SAI Denpasar dalam pembangunan hukum di Bali. Sinergi dengan pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat semakin diperluas, terutama melalui program pendampingan hukum yang bersifat preventif, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya advokat.

Gubernur Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Ia berharap kepengurusan baru segera menerjemahkan berbagai komitmen yang disampaikan dalam bentuk kerja nyata, khususnya untuk memperkuat desa adat dan LPD sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali.