Bertemu Gubernur Koster, Dubes Republik Ceko Nikmati Kualitas Arak Bali

Mr. Jaroslav Dolecek Berharap Dipasarkan ke Luar Negeri

DENPASAR – Dubes Republik Ceko, H.E. Mr. Jaroslav Dolecek merasakan kenikmatan Arak Tradisional Bali dalam lawatannya ke Pulau Dewata yang diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Selasa (Anggara Umanis Krulut) tanggal 25 Mei 2021 di Jayasabha, Denpasar.

Nice drink, arak tradisional Bali ini memiliki rasa yang halus, nikmat, dan berkualitas. Saya berharap agar minuman tradisional ini bisa menjadi produk khas daerah yang dapat dipasarkan ke luar negeri,” ujar Dubes Republik Ceko, H.E. Mr. Jaroslav Dolecek saat dijamu oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dengan mengajaknya toast arak Bali sebanyak 1 sloki yang dilanjutkan dengan minum kopi Bali tanpa gula dicampur Arak Bali.

Saking nikmatnya, Mr. Jaroslav Dolecek mengatakan bahwa ia merasa kurang kalau meminum arak 1 sloki. Untuk itu, giliran Dubes Republik Ceko mengajak Gubernur Koster toast arak Bali lagi 1 sloki. Dubes Ceko, Jaroslav, menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Koster, yang telah mengajak toast arak Bali, dengan mengajak toast, Gubernur Koster tidak saja menerima dirinya secara formal, tetapi menunjukan adanya rasa kedekatan dan kekeluargaan dari  Gubernur Koster kepada dirinya. Bagi Dubes Jaroslav ajakan toast merupakan suatu kehormatan kepada dirinya, sangat jarang terjadi suasana kedekatan seperti ini. Selanjutnya Dubes Ceko berjanji akan membalas dengan mengajak Gubernur Bali toast minuman tradisional Ceko.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menceritakan bahwa keberadaan arak Bali telah mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dengan terbitnya Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Arak Bali merupakan minuman tradisional yang bisa diminum dengan takaran  1 sloki saja pada setiap hari , yang telah terbukti memiliki khasiat untuk kehangatan dan kesehatan tubuh.

Mendengar hal tersebut, Mr. Jaroslav Dolecek mengapresiasi keputusan Gubernur Bali yang telah mengatur produksi minuman keras tradisional dengan membuka ruang ekonomi untuk usaha rumahan atau rakyat. “Di Ceko, minuman tradisional juga dulu tidak ada aturannya, tapi sekarang sudah diatur oleh pemerintah,” cerita Jaroslav seraya menyampaikan bahwa kehadirannya ke Jayasabha untuk membahas kerjasama antara Republik Ceko dan Pemerintah Bali dalam bidang pariwisata, energi bersih dan penanggulangan masalah lingkungan hidup.

Dimatanya, Bali merupakan salah satu destinasi warga Ceko. Sejak Tahun 2017, ada kurang lebih 160 ribu warga Ceko berkunjung ke Bali. Karena pandemi Covid-19, maka saat ini warga Ceko belum dapat berkunjung kembali ke Bali. Namun warga Ceko sudah tidak sabar dan menunggu untuk berkunjung kembali lagi ke Bali.

Sebelum mengakhiri diskusi dengan Gubernur Bali jebolan ITB ini, Dubes Jaroslav mengapresiasi upaya Pemerintah Bali untuk menanggulangi pandemi Covid-19 lewat program prioritas vaksinasi massal, pembukaan green zone, serta penurunan jumlah kasus harian. “Kami kagum atas kedisiplinan masyarakat Bali dalam menerapkan Protokol Kesahatan, salah satunya dengan cara disiplin memakai masker. Hal ini kelihatan masyarakatnya mengikuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam pertemuan tersebut memanfaatkan momentum kedatangan Dubes Republik Ceko ke Bali. Dengan gaya diplomasinya menggunakan arak Bali untuk menjamu tamu kehormatan dari luar negeri, Wayan Koster menegaskan Bali terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait rencana pembukaan pariwisata Bali di bulan Juli Tahun 2021.

“Saya akan menindaklanjuti ajakan kerjasama bidang pariwisata, energi bersih dan penanggulangan masalah lingkungan hidup, karena sesuai dengan kebijakan dalam Visi Pembangunan Bali: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yaitu menjaga keseimbangan alam, manusia,dan kebudayaan Bali. Kebijakan ini telah dituangkan dalam beberapa peraturan, antara lain;  telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” pungkasnya.

Skip to content