BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT UNTUK BALI

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada Masyarakat, termasuk di Bali yang terdampak Pandemi Covid-19 dalam penerapan PPKM Darurat. Total Bantuan Sosial untuk masyarakat yang sudah di realisasikan sejak bulan Januari sampai Juli 2021 dari Kementerian Sosial sebesar Rp.449 Miliyar. Selain itu juga ada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI sebesar Rp. 160 Miliyar lebih, serta Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi RI sebesar Rp.287 Miliyar.

Adapun bantuan tersebut, yakni dijelaskan sebagai berikut :

  1. Bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI, yaitu:
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Jumlah warga yang diberikan sebanyak 144.303 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), besar bantuan Rp.200.000 per bulan selama setahun, dan sudah cair bulan Januari sampai Juli 2021 sebesar lebih dari Rp. 163 Miliyar melalui Bank BNI, BRI, dan BTN. Warga yang mendapat bantuan, harus membeli kebutuhan pangan di E-Warung yang ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Bantuan ini akan ditambah lagi sebesar Rp. 200.000 selama 2 bulan, bulan Juli dan Agustus.

  • Bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Jumlah warga yang diberikan sebanyak 92.832 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), besar bantuan Rp.1.500.000 – Rp. 3.000.000 dalam satu tahun, sudah cair sampai tahap ke-3 sebesar lebih dari Rp. 162 Miliyar.

  • Bantuan Sosial Tunai (BST)

Jumlah warga yang diberikan sebanyak lebih dari 103 ribu KPM, besar bantuan Rp. 300.000 perbulan selama setahun 2021, sudah cair bulan Januari sampai April 2021 lebih dari sebesar Rp.124 Milyar. Pada bulan Mei dan Juni 2021 akan diberikan kepada sebanyak 96.000 KPM sebesar Rp.600.000 akan cair sekaligus pada bulan Juli 2021.

  • Bantuan Sosial berupa beras yang disalurkan oleh Bulog, diberikan kepada warga lebih dari 217.000 KPM masing-masing 10 Kg.
  • Bantuan paket beras diberikan kepada 3.000 warga di luar penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT (BSP), masing-masing 5 Kg.
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI.

Jumlah  warga  yang  diberikan  sebanyak  59.444  Keluarga  Penerima  Manfaat  (KPM),  besar  bantuan Rp.300.000 dalam satu tahun, sudah cair dari bulan Januari sampai Juli 2021. Total anggaran dalam satu tahun 2021, sebanyak Rp. 160 Miliyar lebih. Persentase realisasi Dana Desa untuk BLTDD di Provinsi Bali adalah tertinggi di Indonesia.

  • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi RI.

Jumlah unit usaha penerima sebanyak 239.469 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), besar bantuan Rp.1.200.000 dalam satu tahun 2021, dengan total anggaran sebanyak Rp 287 Miliyar lebih, sampai bulan Juli sudah cair sebanyak 76,57% dari total UMKM penerima.

  • Gubernur Bali, Wayan Koster secara simbolis dari Jayasabha dengan protokol kesehatan yang ketat menyerahkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sosial Pangan (BSP) kepada warga :

1). Ni Kadek Wirasih asal Sidemen, Kabupaten Karangasem;

2). Ni Ketut Sugiari Astuti asal Sading, Mengwi, Kabupaten Badung; dan

3). Ni Nyoman Krisnayanti dari Kelurahan Pemecutan, Kota Denpasar.

Kemudian menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada I Wayan Purnata dari Desa Dauh Puri, Denpasar; serta menyerahkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada warga yang bekerja sebagai buruh, yaitu :

1). Ni Made Sumarti dari Dentim, Kota Denpasar;

2). Ni Made Masni asal Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung; dan

3). Ni Ketut Toris dari Sidemen, Kabupaten Karangasem.

  • Gubernur Bali menyampaikan mudah-mudahan dengan bantuan yang diberikan ini, dapat menolong kebutuhan sehari-hari Bapak/Ibu sekalian di rumah, dan bantuan ini akan berlangsung setiap bulan.  Kepada Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia hingga Perum Bulog Kanwil Bali yang telah memfasilitasi program pemerintah ini dengan baik, Saya meminta agar semua berjalan dengan lancar sesuai harapan Kita semua, dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang selalu menekankan agar program ini cepat direalisasikan.  
  • Gubernur Bali, Wayan Koster memohon kepada masyarakat untuk menerima dan memaklumi kebijakan pemerintah melaksanakan PPKM Darurat yang memberatkan masyarakat. Ini pilihan kebijakan yang harus dilakukan, tidak ada pilihan lain guna mencegah penularan Covid varian baru yang penularannya sangat cepat, demi kesehatan masyarakat dan keselamatan negara.
  • Sebagai penutup, Gubernur Bali mengajak dan memohon kepada seluruh masyarakat agar tertib mengikuti protokol kesehatan dan selalu berdoa supaya pandemi Covid-19 ini bisa Kita lewati dengan baik secara bersama-sama. Mengingat Pemerintah mulai pada hari Rabu (Buda Pon, Bala) tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Pang, Ugu) tanggal 25 Juli 2021 memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Skip to content