Sekda Dewa Made Indra Lantik Anggota KPAD Provinsi Bali Periode 2026–2031

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 30 Oktober 2026
Sedang Mendengarkan
Sekda Dewa Made Indra Lantik Anggota KPAD Provinsi Bali Periode 2026–2031

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, secara resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026). Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan KPAD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak di Bali.

 Keberadaan KPAD diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan anak, khususnya dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, diskriminasi, perundungan, dan tindak kekerasan. KPAD juga diharapkan dapat berperan dalam mendorong terpenuhinya hak-hak anak serta memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun susunan keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 yang dilantik adalah:
- Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua;
- Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua;
- Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota;
- Ni Putu Ariani sebagai Anggota; dan
- I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengungkapkan bahwa kekerasan psikis menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian dalam upaya perlindungan anak. Kekerasan tersebut antara lain berupa kekerasan verbal dan perundungan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.

“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, berharap para komisioner KPAD yang baru dilantik dapat membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani berbagai persoalan perlindungan anak di Bali. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.

 Suwirta juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, dan masyarakat, diharapkan setiap anak dapat memperoleh hak-haknya secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbentuknya keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, upaya pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan anak, termasuk perundungan, diharapkan semakin diperkuat. Sosialisasi dan edukasi perlindungan anak juga diharapkan dapat menjangkau lingkungan sekolah dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua guna membangun kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 30 Oktober 2026