Press Release: PENETAPAN UMP DAN UMSP BALI TAHUN 2025
Press Release
Bali, 23 Desember 2024
PENETAPAN UMP DAN UMSP BALI TAHUN 2025
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah
pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi
(UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Sidang
Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Dalam sidang
tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah,
Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2026 sebesar
Rp3.207.459,00 (tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah)
atau naik 7,04% dari UMP Bali Tahun 2025.
Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali
juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan Turunan Hotel Bintang
sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar
Rp3.267.693,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh
tiga rupiah) atau naik 7,04% dari UMSP Bali Tahun 2025.
Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 diajukan kepada Gubernur Bali untuk
ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha,
pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan
hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026,
tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026
sebesar Rp3.207.459,00 (tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan
rupiah) per bulan. Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 bidang
pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada
kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar
Rp3.267.693,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh
tiga rupiah) per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan
Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat
waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal
24 Desember 2025. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat
untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan
ekonomi masyarakat Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi
antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat
Pekerja semakin ditingkatkan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung
implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta 8pengawasan yang efektif di lapangan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama.
