Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI Adakan Pelatihan Teknis Untuk Policy Maker SP4N-LAPOR! di D.I. Yogyakarta

Kamis (23/06), dengan adanya Implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI bersama Lembaga Mitra Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) danThe Korea International Cooperation Agency (KOICA) bekerja sama dalam peningkatan kapasitas sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-LAPOR!.
Salah satu hasil dari kerjasama ini adalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola pengaduan pelayanan publik melalui Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Diketahui, kerja sama dengan organisasi internasional tersebut menunjuk perwakilan pemerintah daerah yaitu Provinsi Bali, satu diantara daerah lainnya sebagai proyek percontohan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), didorong sekaligus diberi pendampingan untuk menjadi praktik terbaik dalam pengelolaan pengaduan.
Diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertugas melakukan pendampingan guna mengembangkan strategi nasional dalam penyediaan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. “Kami berharap Daerah dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai wilayah percontohan program bersama KOICA-UNDP dapat menjadi Best Practices dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan menggunakan aplikasi LAPOR!,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Diskusi Pelaksanaan Pilot Project SP4N-LAPOR! di Wilayah Provinsi D.I Yogyakarta dan Kabupaten Sleman pada Kamis (23/06).





Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur D.I Yogyakarta Sri Paduka Paku Alam X, dalam sambutannya menyampaikan tiga aspek, yaitu pertama adalah menggunakan LAPOR! sebagai kanal aduan utama, kemudian diikuti dengan penetapan rencana aksi dan pembaruan SK pengelola, dan terakhir adalah menyosialisasikan aplikasi LAPOR! kepada masyarakat, dimana bertujuan agar pengelolaan pengaduan Provinsi D.I Yogyakarta mencapai kondisi ideal.
Lanjutnya, selain perlu adanya sosialisasi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten diminta untuk meningkatkan kecepatan dalam memverifikasi aduan agar waktu penyelesaian dapat lebih singkat. Dan juga, perlu adanya penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan hingga tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dalam arahannya menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan persepsi dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat tiga alasan penting mengapa pengaduan memainkan peranan penting dalam pelayanan publik, yaitu Pertama, pemenuhan hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal. Berawal dari pengaduan, pemerintah dapat dan harus melakukan perbaikan atas keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat sehingga pelayanan publik yang berkualitas akan terpenuhi. Kedua adalah pengaduan dari masyarakat tersebut merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dari kekurangan atas layanan yang diberikan. Untuk itu, pengaduan masyarakat menjadi penting, terutama karena tidak semua masyarakat mau menyampaikan aduannya secara sukarela. Dan alasan terakhir adalah pengaduan dapat menjadi sarana bagi pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan atau pengaduan dari masyarakat. Dari pengaduan yang disampaikan masyarakat, pemerintah dapat memberikan penjelasan, edukasi, serta klarifikasi sehingga permasalahan yang sama dapat dicegah di kemudian hari.
Hadir pada kesempatan ini, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Inspektur Pemerintah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, SH.,MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, I Gede Pramana,ST., MT, Kepala Biro Organisasi, Ketut Nayaka, serta hadir pula mendampingi perwakilan dari Bali yaitu Local Coordinator UI-CSGAR Wilayah Bali, Ida Ayu Sri Widnyani pada Tanggal 23 Juni 2021 di Yogyakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Bali tercatat baik dalam mengelola SP4N-LAPOR, dari segi Coproduction Service Delivbery, Human Interest, Co-production Service Delivery Element, Co-production Service Delivery User Dimention. Dalam penguatan dan peningkatan SDM Pengelola dan admin SP4N-LAPOR!, Pemerintah Provinsi Bali komitmen dan terus berinovasi, dalam pengoptimalisasi pengoperasian sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang bekerja sama dengan UNDP melalui pelatihan Pemegang Kebijakan, Admin TIK serta Admin Pengelola, sudah mendapatkan training centre secara online tahun 2021. Dapat dijabarkan kesimpulan dari kegiatan tersebut, yakni memastikan pengaturan mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat terintegrasi dalam kebijakan terkait pelayanan publik dari masing-masing pemerintah daerah, memastikan dukungan terutama sumber daya manusia dan anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik dimasing-masing pemerintah daerah, mendorong secara berkelanjutan partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, melakukan atau mendorong integrasi aplikasi layanan pengaduan sejenis dimasing-masing Pemerintah Daerah melalui aplikasi umum SP4N-LAPOR! Yang bertujuan untuk mendukung terwujudnya Big Data Nasional pengaduan pelayanan publik, dan mengembangkan sistem dan mekanisme pemanfaatan data pengaduan pelayanan publik serta pendayagunaan sebagai bukti (Evidence).