Gubernur Wayan Koster Tinjau Inovasi VAST, Samsat Drive Thru, dan Kualitas Mobil Samsat Keliling UPTD Pelayanan Pajak di Jembrana


Sampai 24 Juni 2022, Capaian PKB di Jembrana Sejumlah 52.08 % dan BBNKB 41.56 %

Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak
dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana
bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha pada Rahina
Tilem Sadha, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 28 Juni 2022 pagi.

Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini meninjau
kinerja : 1) Inovasi Virtual Account Samsat (VAST); 2) Samsat Drive
Thru; dan 3) Mengececk Kualitas Mobil Samsat Keliling.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha kepada Gubernur Bali
melaporkan Inovasi VAST yang diciptakan oleh Bapenda Provinsi Bali
merupakan salah satu aplikasi pelayanan publik yang berfungsi untuk
mempercepat Pembayaran Samsat Langsung Tanpa Tunai dengan
memakan waktu dari 10 menit sampai 15 menit. Untuk Samsat Drive
Thru adalah inovasi pelayanan publik yang ditempatkan di setiap
halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota dengan
memiliki fungsi mempercepat pelayanan masyarakat di dalam
membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa turun dari
kendaraan dan hanya memakan waktu dari 3 menit sampai 5 menit.
“Sedangkan Mobil Operasional Samsat Keliling yang Kami hadirkan
disetiap Kabupaten/Kota se-Bali sebanyak 1 Unit bertujuan untuk
menginformasikan kepada masyarakat terkait program keringanan
pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19,
sekaligus melakukan jemput bola ke Desa – Desa untuk melayani
masyarakat di dalam administrasi PKB,” ujar Made Santha saat diajak
Gubernur Bali, Wayan Koster mengendarai Mobil Samsat Keliling
bernonpol plat merah DK 8465 D di halaman Kantor UPTD PPRD
Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana.

Sementara Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana,
Wayan Sukendra melaporkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadapan
Gubernur Bali jebolan ITB tersebut. “Sampai tanggal 24 Juni 2022,
Kami UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di
Kabupaten Jembrana yang memiliki 52 pegawai sampai ini mampu
memproses capaian PKB sebanyak 52.08 persen atau Rp
22.885.629.900, dan BBNKB sejumlah 41.56 persen atau Rp
12.377.879.000,” lapornya.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan agar
seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana untuk bekerja solid dan fokus,
tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang
melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi
pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Saya
juga berharap kepada warga untuk menggunakan kesempatan yang
baik ini, karena Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan
kebijakan strategis berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63
Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi
Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan
Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta
Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan
Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak
Kendaraan Bermotor dengan memberikan Gratis BBNKB II yang
sudah berlangsung sejak 5 Januari – 3 Juni 2022 dan Pemutihan dari
tanggal 4 April – 31 Agustus 2022,” jelas Gubernur Bali asal Desa
Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan terimakasih atas
partisipasi warga wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya
di dalam mendukung pemulihan perekonomian Bali.

Kehadiran mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI
Perjuangan ini juga disambut antusias oleh masyarakat yang sedang
melakukan pembayaran PKB di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana. Kadek Hendrayana dan
Ibu Ana salah satunya yang secara langsung menyapa Gubernur Bali,
Wayan Koster dengan mengucapkan terimakasih atas keringanan
yang telah dihadirkan berupa pembebasan bunga dan denda
terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Skip to content