Pemberian Penghargaan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Bali

Pemberian Penghargaan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Bali

Tanggal:
15 Oktober 2026
Waktu:
10:00 – 13:00 WITA
Lokasi:
Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jl. Surapati No. 1, Dangin Puri, Kota Denpasar
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKIM) menyelenggarakan agenda Pemberian Penghargaan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kota/Kabupaten se-Bali.
Merujuk pada amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah memiliki wewenang untuk mempublikasikan serta memberikan penghargaan atas hasil audit Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada Bupati dan Walikota. Agenda utama ini bertujuan untuk memacu kualitas kepatuhan daerah, ketegasan pengendalian, serta keselarasan program penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota dengan kebijakan strategis Provinsi Bali.
Detail Pelaksanaan Agenda:
  • Hari / Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026
  • Waktu: Pukul 10.00 WITA s.d. Selesai
  • Tempat: Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kota Denpasar
  • Pimpinan Utama: Gubernur Bali bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra)

 

  • Ketentuan Pakaian: Pakaian Dinas Resmi yang berlaku saat itu
Susunan Agenda Utama:
  1. Pembukaan Khidmat
  2. Arahan Strategis dan Sambutan Gubernur Bali
  3. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kota/Kabupaten di Provinsi Bali oleh Kementerian ATR/BPN
  4. Prosesi Penyerahan Penghargaan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Bali
  5. Press Release Resmi Gubernur Bali dalam rangka Pemenuhan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Bali
  6. Penutup.
Daftar Undangan Utama (Wajib Hadir Tanpa Mewakilkan):
  • Pemerintah Pusat: Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Sekretaris Ditjen PPTR, Kasubdit Pengawasan Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.
  • Kepala Daerah: Walikota Denpasar beserta Bupati Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Bangli.
  • Tim Provinsi & Pakar: Kepala Bappeda, Kadis PUPRKim, Kadis Kelautan & Perikanan, KadisnakerESDM, Kadistan, Kadis LHK, Kadpmpst, serta jajaran Tim Ahli/Akademisi (Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., Dr. Ir. I Gusti Putu Anindya Putra, MSP., Ir. Made Arca Eriawan, MM.).
  • Tim Teknis Daerah: Kepala Dinas PUPR / PUPRKim / PUPRHUB dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Und Pemberian Penghargaan PPR Kota Kab Prov Bali 2026


 


Acara Lainnya