APBD Semesta Berencana 2026 Disetujui, Koster Siapkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Arah Pembangunan Bali
DENPASAR — Rapat Paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Bali mengesahkan Raperda APBD Semesta Berencana Tahun 2026 menjadi Perda bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (17/11). Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan APBD 2026 tercatat memiliki pendapatan Rp6,33 triliun dan belanja Rp7,16 triliun dengan defisit Rp834,37 miliar yang aman karena ditutupi pembiayaan dari SiLPA 2025. Gubernur Koster memastikan APBD segera dikirimkan ke Kemendagri untuk evaluasi agar dapat diberlakukan tepat waktu.
Dalam Rapat Paripurna ke-13, Gubernur Koster memaparkan tiga Raperda strategis yang menjadi prioritas pembangunan Bali tahun 2026. Tiga regulasi tersebut yaitu Raperda Perlindungan Sempadan Pantai, Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani untuk penguatan layanan air bersih, serta Raperda Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ketiga Raperda ini dinilai penting untuk melindungi ruang adat dan sakral, memperkuat pengelolaan lingkungan, meningkatkan layanan publik, sekaligus mendorong daya saing ekonomi kreatif Bali.
Sementara itu, DPRD Bali melalui Bapemperda juga mengajukan Raperda Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya. Raperda ini mengatur 17 ruang lingkup layanan, memperkuat kearifan lokal, serta menekankan pentingnya penyiapan sanksi bagi pelaku diskriminasi. DPRD turut memberi sejumlah rekomendasi atas APBD 2026, termasuk penguatan pendapatan daerah, penyelesaian persoalan sampah dan kemacetan, serta peningkatan pengawasan tata ruang dan aset daerah.
