Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Disetujui Bersama

Denpasar – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Senin (20/7). Sebelum penyampaian pendapat akhir Gubernur, DPRD Provinsi Bali menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda yang memuat hasil evaluasi serta rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh Dra. Dewa Gede Kusuma Putra.

Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. DPRD juga mencatat capaian indikator makro ekonomi Bali yang secara umum lebih baik dibandingkan rata-rata nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan inflasi. Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

DPRD juga mencermati realisasi APBD Tahun 2025 yang menunjukkan pendapatan daerah melampaui target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen dari target sehingga menghasilkan surplus anggaran. Atas hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD turut menyoroti dua temuan utama terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi, sekaligus mendorong Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain mendorong optimalisasi penerimaan daerah, percepatan target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada 2029, penyusunan kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali, pemanfaatan aset-aset pemerintah pusat yang terbengkalai, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, serta penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Gubernur Bali dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Gubernur menyampaikan bahwa seluruh pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Gubernur menegaskan persetujuan bersama atas Raperda ini menjadi komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Menutup rangkaian pembahasan, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahaydnya menyampaikan bahwa setelah mendengarkan laporan akhir DPRD dan Pendapat Akhir Gubernur Bali, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali melalui persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.