Gubernur Bali Terbitkan Instruksi Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Tegaskan Perlindungan Pangan Bali

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan, mempertahankan lahan produktif, serta melindungi identitas agraris Bali dari tekanan pariwisata dan pembangunan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali untuk memastikan pengendalian ruang dan perlindungan lahan dilakukan secara ketat, konsisten, dan terukur.


Landasan Kebijakan: Jagat Bali Harus Tetap Harmonis

Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun (2025–2125).

“Kedaulatan pangan adalah fondasi masa depan Bali. Jika lahan pertanian menyusut, keberlanjutan pangan dan harmoni Bali akan terancam,” ujar Koster.

Instruksi ini juga merespons Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang menyoroti ancaman serius penyusutan lahan sawah di Bali akibat ekspansi sektor wisata dan properti.


Isi Instruksi: Larangan Mutlak Alih Fungsi Lahan Pertanian

Melalui Instruksi Nomor 5 Tahun 2025, Gubernur menyampaikan sembilan poin kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota. Beberapa poin terpenting adalah:

1. Larangan Mutlak Alih Fungsi Lahan

Bupati dan wali kota dilarang memberikan izin atau persetujuan untuk mengubah lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), menjadi sektor non-pertanian.

“Keputusan ini absolut. Lahan sawah dan LP2B tidak boleh berubah fungsi atas alasan apa pun,” tegas Koster.

2. Menjaga dan Mempertahankan Lahan Pertanian

Setiap daerah wajib mempertahankan luas lahan sesuai data dalam RTRW dan RDTR yang sudah ditetapkan.

3. Larangan Mengubah Peruntukan Tata Ruang

Perubahan peruntukan LP2B dan LBS dalam dokumen RTRW dan RDTR dihentikan sepenuhnya.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan dilakukan secara partisipatif hingga tingkat desa. Penegakan hukum mengacu pada UU 41/2009 jo. UU 6/2023.

Koster juga menegaskan aturan pidana:
“Pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.”

5. Insentif bagi Petani

Pemerintah daerah didorong memberikan insentif, penghargaan, atau dukungan kepada petani yang tetap mempertahankan lahan produktifnya.

6. Pelaksanaan Secara Niskala–Sakala

Koster memasukkan nilai filosofi lokal Bali dalam pelaksanaan kebijakan ini: menjaga alam secara fisik (sekala) dan spiritual (niskala).

Instruksi ini berlaku hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang saat ini sedang disiapkan.


Komitmen Bali Menjaga Identitas Agraris

Instruksi ini menjadi peringatan sekaligus arah baru bagi Bali yang akan tetap mempertahankan identitas sebagai pulau agraris berlandaskan kearifan lokal.

“Pariwisata tidak boleh menggerus akar budaya dan kehidupan masyarakat Bali. Lahan pertanian adalah napas Bali. Kita wajib menjaganya demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Gubernur Koster.

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap lahan pertanian Bali tetap terjaga, ketahanan pangan semakin kuat, dan pembangunan berjalan sesuai prinsip keseimbangan antara alam, manusia, dan budaya.