Gubernur Bali Terbitkan Instruksi Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pangan dan mempertahankan eksistensi lahan produktif di seluruh wilayah Bali. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali agar pengendalian ruang dan perlindungan lahan pertanian berjalan secara ketat dan konsisten.

Dalam keterangan resminya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi konkrit dari visi pembangunan Bali, sebagaimana tertuang dalam konsep “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. “Kedaulatan pangan adalah fondasi masa depan Bali. Kita harus memastikan keseimbangan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan tetap terjaga. Jika lahan pertanian terus menyusut, maka keberlanjutan pangan dan harmoni Bali akan terancam,” kata Koster.

Instruksi Gubernur ini juga merespons Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Pemerintah pusat menilai Bali termasuk daerah yang memiliki ancaman serius terhadap penyusutan lahan sawah akibat tekanan pariwisata dan pembangunan. Koster menegaskan bahwa surat tersebut menjadi pengingat bahwa Bali membutuhkan pendekatan yang lebih tegas. “Kita tidak bisa lagi memberikan toleransi terhadap alih fungsi lahan pertanian. Ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat Bali dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Melalui Instruksi Nomor 5 Tahun 2025 ini, Gubernur Koster menguraikan sembilan poin kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Di antara yang paling penting adalah Larangan Mutlak Alih Fungsi Lahan Pertanian. Bupati dan wali kota diminta tidak melakukan dan tidak memberikan persetujuan alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), ke sektor non-pertanian. Koster menegaskan Keputusan ini absolut. Lahan sawah dan LP2B tidak boleh berubah fungsi atas alasan apa pun. Kedua , Menjaga dan Mempertahankan Lahan Pertanian yang Sudah Ditetapkan. Setiap daerah wajib mempertahankan data dan luas lahan yang telah ditetapkan dalam RTRW maupun RDTR masing-masing.

Ketiga, Larangan Mengubah Peruntukan dalam RTRW dan RDTR. Perubahan peruntukan LP2B dan LBS di dokumen perencanaan ruang daerah juga diminta untuk dihentikan. Keempat, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Instruksi Gubernur ini menggariskan perlunya pengawasan partisipatif hingga tingkat desa/lingkungan. Penegakan hukum dilakukan mengacu pada UU 41/2009 jo. UU 6/2023. Koster mengutip ketentuan pidana dengan tegas: “Pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Ini harus dipahami sebagai peringatan keras kepada oknum mana pun.”

Kelima , Insentif bagi Petani. Sebagai bagian dari strategi menjaga komitmen petani, pemerintah daerah didorong memberikan insentif, penghargaan, atau dukungan lain kepada petani dan pemangku kepentingan yang mempertahankan lahan produksinya. Keenam, Pelaksanaan Secara Niskala-Sakala. Koster menambahkan unsur filosofi lokal Bali dalam instruksinya: “Segala pelaksanaan instruksi ini dilakukan secara niskala-sakala. Kita menjaga alam secara fisik, tetapi juga spiritual,” jelasnya.

Instruksi ini dijalankan hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang saat ini tengah disiapkan. Pembiayaan pelaksanaan instruksi akan dibebankan pada APBD Semesta Berencana kabupaten/kota masing-masing atau sumber sah lainnya. Instruksi ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN sebagai bentuk koordinasi lintas kementerian.

Mengakhiri pernyataannya, Gubernur Koster menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian yang tersisa adalah bagian dari menjaga jatidiri Bali sebagai pulau agraris yang berlandaskan kearifan lokal. “Pariwisata tidak boleh menggerus akar budaya dan kehidupan masyarakat Bali. Lahan pertanian adalah napas Bali. Kita wajib menjaganya demi masa depan generasi mendatang.”pungkas Gubernur. buat artikel ramah seo dengan keyword menyebar, sesuai kaidah jurnalistik dan list keyword dipishakan tanda koma