Gubernur Koster Lantik 9 Anggota BPSK Denpasar, Diminta Antisipasi Sengketa Konsumen
DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Koster meminta anggota BPSK tidak hanya bergerak ketika sengketa antara konsumen dan pelaku usaha telah terjadi. Lembaga tersebut dinilai perlu memiliki langkah antisipatif dengan memetakan potensi persoalan yang dapat muncul dari dinamika hubungan konsumen dan pelaku usaha.
Menurut Koster, interaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang semakin dinamis tidak jarang menimbulkan persoalan, baik akibat sistem maupun kasus yang merugikan konsumen. Dalam kondisi tersebut, BPSK memiliki posisi strategis untuk menghadirkan penyelesaian yang berimbang.
“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Disinilah pentingnya regulator,” ujar Koster.
Ia menilai keberadaan BPSK semakin penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi kedua pihak.
Karena itu, Koster meminta sembilan anggota BPSK yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan.
Selain program kerja, BPSK diminta melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi persoalan yang melibatkan konsumen dan pelaku usaha. Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam membangun manajemen antisipatif sehingga berbagai persoalan dapat dicegah atau ditangani secara lebih cepat.
Tiga Unsur Jaga Keseimbangan
Keanggotaan BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031 terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Komposisi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penyelesaian sengketa yang objektif dan tidak berpihak.
Dari unsur pemerintah, anggota BPSK terdiri atas Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.
Unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.
Koster juga menyatakan komitmennya memberikan perhatian lebih terhadap BPSK, salah satunya melalui peningkatan honor bagi para anggota.
“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Koster berharap ke depan keberadaan BPSK dapat diperluas hingga seluruh kabupaten di Bali. Menurutnya, penguatan lembaga penyelesaian sengketa konsumen merupakan bagian penting dalam menjaga iklim usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Harus Profesional dan Independen
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Menurutnya, komposisi tersebut juga menjadi modal penting untuk menghadirkan penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujar Wiryanata.
Ia menambahkan, anggota BPSK juga perlu melakukan pemetaan terhadap potensi masalah serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Bali.
Dengan dilantiknya anggota BPSK periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.
Penguatan BPSK juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di Bali.