Tol Jagat Kerthi Bali adalah tol kedua di Bali penghubung Pelabuhan Gilimanuk dan Mengwi. Jalan tol ini akan menjadi solusi dalam mengatasi jalur yang sebelumnya memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi karena banyaknya tikungan tajam dan tikungan curam yang sudah berlangsung sangat lama. Jalan tol sepanjang 96,21 km ini akan melintasi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung. Diperkirakan dapat mempersingkat waktu tempuh semula 4 - 6 jam menjadi 1,5 - 2 jam.
Sejak dulu, penyeberangan laut dari Sanur ke Nusa Penida sangat memprihatinkan. Tidak adanya dermaga, membuat penumpang seringkali harus turun ke air untuk menaiki kapal. Berlokasi di Pantai matahari terabit, Sanur, Denpasar selatan. Pelabuhan Sanur yang memiliki panjang total pemecah ombak 673 meter dan dapat menampung 70 kapal ini diharapakan mampu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para penumpang yang hendak menyebrang menuju Nusa Penida. Diperkirakan selesai tahun 2022.
Kondisi Pelabuhan Benoa yang kurang memadai telah berlangsung cukup lama. Penempatan layanan logistik, perikanan dan wisata yang kurang terorganisir, belum berdampak siginifikan bagi perekonomian Bali. Pembangunan Bali Maritime Tourism Hub akan menjadi solusinya. Tempat ini akan dilengkapi fasilitas dalam mengakomodasi kebutuhan transportasi laut, mempermudah kapal pesiar berlabuh, sekaligus menjadi pusat wisata dan pemasaran UMKM di kawasan Benoa, Bali. Diperkirakan selesai tahun 2023.
Aplikasi Love Bali adalah sebuah aplikasi pariwisata terintegrasi hasil kerjasama seluruh pelaku pariwisata dengan pemerintah daerah guna peningkatan sektor wisata Bali. Terdapat fitur pengenalan objek wisata, informasi event dan berita terbaru, yang diharapkan dapat menarik minat wisatawan. Wisatawan internasional juga dapat melakukan kontribusi untuk pelestarian sejarah, budaya dan alam Bali serta peningkatan sarana prasarana pada tiap objek wisata. Tersedia di playstore dan appstore.
Aplikasi Virtual Reality Pura Pulaki merupakan fasilitas tour virtual objek wisata "Pura Pulaki" berbentuk 3D yang dikembangkan demi mendukung promosi pariwisata digital dan pelestarian budaya. Pengguna akan mendapatkan pengalaman menarik seperti halnya mengunjungi objek wisata secara langsung meskipun via virtual. Diharapkan aplikasi ini mampu mengisi rasa keingintahuan wisatawan yang hendak menjelajah seluruh bagian pura, namun dibatasi oleh larangan memasuki areal suci bagi orang luar.
Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Bali merupakan bentuk kebijakan tata kelola data di Pemerintah Provinsi Bali yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, terintegrasi dan dapat dibagipakaikan antar Instansi di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
Pemerintah Provinsi Bali
Judul
des