Rapat Koordinasi Rencana Pengaturan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali

Rapat Koordinasi Rencana Pengaturan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali

Tanggal:
5 Oktober 2026
Waktu:
14:00 – 16:00 WITA
Lokasi:
Ruang Rapat Marga Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Jl. Beliton No. 2, Denpasar
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
Denpasar – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKIM) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Pengaturan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali.
Agenda ini dilaksanakan guna merespons dinamika pemanfaatan ruang daerah saat ini, sekaligus menyusun instrumen pengaturan teknis yang komprehensif terkait intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan. Langkah ini esensial untuk menjaga koridor pembangunan di Pulau Dewata agar tetap terarah, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan daya dukung lingkungan serta karakteristik wilayah.
Detail Pelaksanaan Agenda:
  • Hari / Tanggal: Senin, 5 Oktober 2026
  • Waktu: Pukul 14.00 WITA s.d. Selesai
  • Tempat: Ruang Rapat Marga Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Kota Denpasar
  • Pimpinan Rapat: Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali (Nusakti Yasa Wedha, S.T., M.T.)
Daftar Peserta & Tenaga Ahli Utama:
Pertemuan ini melibatkan unsur pimpinan struktural kedinasan, jajaran birokrasi penegak regulasi, serta jajaran pakar akademisi hukum dan tata ruang, meliputi:
  1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali
  2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali
  3. Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H., M.Hum. (Pakar/Tenaga Ahli)
  4. Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum. (Pakar/Tenaga Ahli)
  5. Ir. Made Arca Eriawan, M.M. (Pakar/Tenaga Ahli)
  6. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
  7. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
  8. Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Catatan Penerapan Aturan Lingkungan: Dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, seluruh peserta rapat dihimbau untuk membawa tumbler secara mandiri untuk kebutuhan minum selama acara.

Acara Lainnya