Konsultasi Publik I Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Tahun 2026-2046
Tanggal:
1 Oktober 2026
Waktu:
10:00
–
13:00
WITA
Lokasi:
Ruang Rapat Kantor Camat Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
Mangupura – Dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dalam proses penerbitan Persetujuan Substansi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung menyelenggarakan Konsultasi Publik Tahap I Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Tahun 2026-2046.Kegiatan ini diselenggarakan secara bauran (hybrid) dengan tujuan utama menjaring saran, gagasan, masukan teknis, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat di Kecamatan Kuta. Langkah ini krusial untuk menyempurnakan dokumen rencana tata ruang sebelum diajukan ke tingkat kementerian pusat.Detail Akses Materi & Partisipasi Publik:
Seluruh dokumen rancangan tata ruang dapat dicermati dan diakses secara publik melalui tautan resmi di bawah ini:
- Tautan Berkas & Materi Teknis: bit.ly/Konsultasi_Publik_1Â
- Akses Virtual (Zoom Meeting ID): 920 1501 2525 | Passcode: 008954Â
Detail Pelaksanaan Agenda:
- Hari / Tanggal: Kamis, 1 Oktober 2026Â
- Waktu: Pukul 10.00 WITA s.d. SelesaiÂ
- Tempat Utama: Ruang Rapat Kantor Camat Kuta, Kabupaten BadungÂ
Partisipan Lintas Sektor:
Agenda strategis ini melibatkan jajaran pimpinan daerah meliputi Ketua Komisi II DPRD Badung, Bappeda Badung, jajaran Dinas Teknis Pemkab Badung, Camat Kuta, Lurah/Perbekel se-Kecamatan Kuta, instansi vertikal seperti GM PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Ngurah Rai, Kodam IX Udayana, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, civitas akademika Universitas Udayana & Warmadewa, asosiasi profesi (IAP, IAI, REI, PHRI), serta lembaga swadaya masyarakat seperti WALHI Bali.Catatan Penerapan Aturan Lingkungan: Merujuk pada Surat Edaran Sekda Kabupaten Badung Nomor 600.1.17.3/1231/SETDA/DLHK perihal Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, seluruh peserta rapat yang hadir secara tatap muka (luring) diwajibkan membawa Tumbler/wadah air minum mandiri dari rumah.
Â
Â
Â